https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 21 April 2025 - 20:06 WIB

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kejahatan terhadap asusila.

Konferensi pers di Polda Jambi terkait kasus ini digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukrim

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Hukrim

Jum’at Curhat : Kapolres Batanghari Coba Dengar Keluhan Masyarakat
error: Content is protected !!