Warning: Undefined variable $google_font_paragraph in /home/jurnalis/public_html/wp-content/themes/nomina/functions.php on line 1345

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/jurnalis/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4558

Nah..!!! Penegakan Hukum Bangunan Pagar Gudhas Permainan Ping Pong Pejabat Kota Jambi

- Penulis Berita

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Aksi demonstrasi yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama masyarakat Kota Jambi, Kamis (22/1/2026), tidak hanya membongkar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar sebuah restoran, tetapi juga menguatkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Jambi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di tengah klaim penataan kota dan jargon “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digaungkan pemerintah daerah, publik justru disuguhi praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti secara administratif maupun faktual.

Aturan tersedia, sanksi telah dijatuhkan, namun penegakan hukum berhenti sebatas dokumen dan pernyataan formal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi, Risma Pasaribu SH, menegaskan bahwa laporan resmi terkait bangunan pagar tersebut telah dimasukkan sejak satu tahun lalu.

Bangunan yang dipersoalkan bahkan telah dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, serta teguran langsung dari Wali Kota Jambi.

Namun hingga kini, tidak ada langkah pembongkaran ataupun penindakan lanjutan di lapangan.

“Dalam hukum administrasi pemerintahan, ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi sudah dijatuhkan tetapi tidak dieksekusi, itu masuk kategori maladministrasi. Ini bukan lagi soal lambat, tapi soal sengaja membiarkan,” tegas Risma.

Usai aksi di depan Kantor Wali Kota Jambi, pihak Satpol PP Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait telah diarahkan langsung ke lokasi bangunan pagar yang dipersoalkan.

Massa aksi pun bergerak menuju objek pelanggaran bersama perwakilan OPD. Di lokasi inilah dugaan maladministrasi semakin terang benderang di hadapan publik.

Dialog terbuka terjadi antara massa aksi dan OPD, disaksikan masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang melintas, diskusi berjalan alot dan berujung pada statemen ketidak tahukan pihak yang mewakili instansi PUPR Kota Jambi.

BACA JUGA  Nah...!!!Aksi Demo Para Sopir Angkutan Batubara Mulai Anarkis dan Blokir Jalan

Dengan seizin OPD yang hadir, massa yang sudah geram dengan pernyataan dari pihak PUPR tersebut akhirnya melakukan pengukuran langsung terhadap bangunan pagar.

Hasilnya menunjukkan tinggi pagar mencapai sekitar 2,5 meter, sementara jarak bangunan pos jaga dari badan Jalan AS 1 hanya ±8,5 meter.

Temuan tersebut secara mutlak bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang mengatur bahwa pagar bangunan seharusnya memiliki tinggi maksimal sekitar 1,5 meter, bersifat transparan, serta memperhatikan garis sempadan jalan.

Khusus untuk jalan kelas AS 1, jarak bangunan diwajibkan mundur hingga 25 meter dari badan jalan utama.

Fakta lapangan ini sekaligus mematahkan alasan OPD yang selama ini bersembunyi di balik narasi “menunggu rekomendasi teknis” dan “koordinasi lintas instansi”.

Dalam konteks ini, rekomendasi teknis dinilai bukan hambatan, melainkan alibi birokrasi untuk menunda penegakan hukum.

“Jika pelanggaran sudah nyata, tetapi OPD memilih tidak bertindak, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan wibawa hukum,” ujar Risma.

Pembiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik.

Selain itu, tindakan tidak mengeksekusi sanksi administratif juga dinilai melanggar Pasal 17 UU 30/2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui pembiaran dan penundaan berlarut.

Kritik keras diarahkan langsung kepada Wali Kota Jambi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah.

Dandi Bratanata menilai wali kota gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD, sehingga membuka ruang dugaan standar ganda dalam mengelola hukum.

BACA JUGA  Dugaan MBG Lagi..!!! Tiga Orang Guru SMP Negeri 7 Kota Jambi Alami Keracunan Usai Cicip Menu MBG 

“Wali Kota Jambi seharusnya punya integritas. Jangan keras kepada masyarakat kecil, tapi ragu bahkan takut ketika berhadapan dengan pemilik modal. Ketika pembiaran dilakukan oleh pejabat, itu bukan netral, itu keberpihakan,” tegas Dandi.

Sementara itu, Ludwig, salah satu pimpinan organisasi mahasiswa, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral pemerintah kota dalam menerjemahkan slogan pembangunan yang selama ini dikampanyekan.

“Kota Jambi bahagia tidak lahir dari selingan wali kota, bukan dari gestur tangan atau pencitraan. Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara merata, maka yang lahir adalah ketidakpercayaan publik,” kata Ludwig.

Perkumpulan Elang Nusantara menilai pembiaran yang berlangsung berlarut ini telah memenuhi unsur maladministrasi, berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan diskresi sebagaimana dimaksud dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah pengawasan eksternal.

“Jika wali kota dan OPD tetap memilih diam, maka diam itu sendiri adalah pelanggaran hukum administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak,” pungkas Risma.

Perkumpulan Elang Nusantara menegaskan bahwa pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di jalanan. Tekanan publik akan terus diperluas hingga Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas, transparan, dan konsisten menegakkan hukum, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etik dari pembiaran yang mereka lakukan sendiri. (Tiko)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Ironis! Gaji Tak Kunjung Cair, Mantan Kepala Desa Pilih Lepas Jabatan dan Hijrah ke Kaltim
Seorang Pelaku PETI di Desa Padang Kelapo MSU Meninggal Dunia, Diduga Tertimbun Tanah dan Siapa Camel,?
KPK RI OTT Bupati Langkat, Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Tanjabtim Juga Harus di Periksa
Peredaran Sabu di Sridadi Digagalkan, Polisi Amankan Pria dan 17 Paket Narkotika
Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris
Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:28

Jajaran Polres, BNN dan Subdenpom XXIII/1-4 Morowali Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Penginapan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:55

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Polda Jambi Tekankan Personel Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01

Respons Cepat, Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan di Merangin

Berita Terbaru