JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Penyitaan sekitar 41 kendaraan bermotor oleh tim Resmob Polda Jambi di kediaman Azar Pratama (AP) menuai protes dari pihak kuasa hukum. Mereka membantah seluruh kendaraan yang disita merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menuding proses penggeledahan serta penyitaan tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum AP, Azhari menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Jatanras dan Resmob Polda Jambi.
Menurutnya, perkara yang menjadi dasar tindakan kepolisian tersebut bermula dari persoalan gadai kendaraan antara kliennya dengan seorang pria berinisial DK, bukan tindak pidana curanmor sebagaimana yang dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah verifikasi prosedur penggeledahan dan penyitaan oleh Jatanras dan Resmob Polda Jambi. Semua dilakukan tanpa prosedur. Tidak ada tersangka yang disebut sebanyak 11 orang, hanya satu orang berinisial DK dan itu pun bukan kejahatan, melainkan ingkar janji. Polda Jambi terlalu prematur melakukan publikasi,” ujar Azhari.
Azhari juga mempersoalkan tidak adanya dokumen perizinan maupun administrasi penyitaan yang diperlihatkan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman kliennya.
”Penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Jambi tidak satu pun memenuhi syarat materiil. Kendaraan yang diangkut bukan hasil kejahatan. Secara formil pun tidak selembar surat yang ditunjukkan, utamanya izin pengadilan,” ujarnya.
Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, Azar Pratama disebut menjalankan usaha penerimaan jaminan atau titipan kendaraan bermotor berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam uang dengan para pemilik kendaraan.
Persoalan bermula ketika Dwiki menggadaikan 1 unit sepeda motor senilai Rp 5 juta kepada Azar. Keduanya disebut sepakat kendaraan tersebut dapat digadaikan kepada pihak ketiga apabila tidak ditebus dalam waktu dua bulan.
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Dwiki dilaporkan mengadukan Azar ke SPKT Polda Jambi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob Polda Jambi yang dipimpin Aipda Dwi Sekti Ponco S mendatangi kediaman Azar. Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut mengamankan 36 unit sepeda motor, 38 lembar STNK, dan satu unit mobil, serta membawa Azar ke Mapolda Jambi.
Kuasa hukum menyebut penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan izin pengadilan, surat tugas, maupun berita acara penyitaan kepada pihaknya.
Persoalan kemudian berlanjut ketika kuasa hukum mendatangi penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Iptu Henry pada 2 November 2026 untuk meminta dokumen perkara.
Namun, menurut Azhari, penyidik menolak surat kuasa serta tidak memberikan salinan BAP dan surat perintah dengan alasan perkara telah dilimpahkan ke Polsek Jelutung. Kuasa hukum kemudian diarahkan berkoordinasi dengan Katim Resmob Polda Jambi, Aipda Dwi Sekti Ponco S.
Saat mendatangi Polsek Jelutung, pihak kuasa hukum mengaku justru mendapat keterangan berbeda. Kanit Polsek Jelutung disebut menyatakan tidak ada laporan polisi maupun pelimpahan perkara atas nama Dwiki di wilayah tersebut.
Atas sejumlah keberatan itu, kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga pemenuhan hak pendampingan hukum.
Mereka merujuk ketentuan KUHAP terkait prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta hak advokat untuk memperoleh akses terhadap dokumen perkara guna kepentingan pembelaan klien.
Kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu disebut telah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
Azhari meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mempersoalkan publikasi kepolisian yang menurutnya telah membentuk opini bahwa kliennya merupakan pelaku curanmor sebelum persoalan hukum tersebut diuji secara menyeluruh.
Editor : Heriyanto






