Pencemaran Limbah PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Kian Memprihatinkan dan Anehnya Tak Ada Pengawasan Dari Dinas Lingkungan Hidup

- Penulis Berita

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Povinsi Jambi Ini Kian Memprihatinkan dan Hebatnya Lagi Tidak Ada Pengawasan Ketat Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.

Bahkan, belum lama ini setelah Viral terkait soal pencemaran limbah ini, pihak perusahan mencoba membuat lobang pembuangan limbah baru dengan menggali lobang kecil di lahan kelapa sawit yang tidak jauh dari lokasi pabrik.

Pencemaran limbah PKS ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan limbah, menyebabkan dampak serius pada sungai pilau, Sungai Rengas dan Sungai Batang Hari dan masyarakat sekitar. Selama ini, sejak tahun 2019, penanganan limbah ini tidak lah efektif seperti pengolahan limbah cair (POME) yang benar, daur ulang limbah padat, serta sanksi administratif dan pengawasan ketat dari Dinas Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

berdasarkan investigasi beberapa media online di lapangan. Selain perusahaan pabrik membuat lubang limbah baru dan sebagian limbah itu sengaja di buang ke Sungai Pilau dengan menggunakan pipa karet dengan menggunakan mesin dan ini berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar dan juga warga yang berada di Pinggiran Sungai Pilau, Sungai Rengas dan Sungai Batanghari.

“Pencemaran limbah busuk ini sudah lama mencemari air sungai Pilau dan Sungai Rengas serta Sungai Batang Hari. Dan biasanya setahun sekali pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ini turun dan melihat kondisi limbah perusahaan milik seorang pengusaha Cina dari medan,” kata Adi, mantan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Marosebo Ulu ini.

BACA JUGA  Pj Bupati Nagan Raya dan Kepala Bappeda, Terima Penghargaan dari Gubernur Aceh

Dia mengatakan, terkait pencemaran ini tidak ada sangsi tegas, baik itu pihak pemerintahan bawah, Kabupaten, Provinsi dan juga pihak pemerintahan pusat. Dan seolah-olah sengaja mereka biarkan dan tanpa ada cara untuk mengatasi pencemaran limbah mencemari lingkungan dan air sungai.

“Menurut saya, kolam limbah perusahaan ini tidak memenuhi standar pabrik dan begitu juga dengan izin Mendirikan pabrik kelapa sawit. Dimana perusahaan pabrik ini tidak memiliki kebun kelapa sawit yang mencukupi sesuai dengan izin yang berlaku,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terlihat kuat perusahaan pabrik kelapa sawit ini dengan segala pelanggaran, tanpa ada tindakan dari pihak terkait. Padahal, manfaat dari berdirinya pabrik ini juga tidak ada dan terlihat limbahnya sampai sekarang mencemari lingkungan sekitar dan sungai.

“Tolong kepada pemangku kebijakan agar dapat membuka mata demi masyarakat, jangan asal terima laporan saja dan diduga mendapat setoran dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Pantauan dilapangan lagi, bahwa limbah pabrik kelapa sawit ini sudah berbau tak sedap dan mencemari lingkungan, lalu dibuang ke sungai Pilau. Bahkan, setelah persoalan ini viral di berbagai media, perusahaan tersebut diduga mulai membuat sejumlah lubang kecil di lahan milik pribadi yang difungsikan sebagai tempat pembuangan limbah.

Langkah ini disinyalir sebagai upaya untuk menghilangkan jejak pembuangan limbah ke aliran sungai.

“Kalau kapasitas lubang-lubang kecil itu tidak akan mampu menampung limbah dari PT MSS. Apalagi saat hujan, diduga limbah tersebut tetap akan mengalir dan berpotensi dibuang ke sungai juga,” ungkap Rudi.

Dimana, pada lubang-lubang berukuran kecil tersebut terlihat baru digali, lengkap dengan instalasi pipa yang juga diduga baru dipasang. Sementara itu, kolam penampungan limbah yang tersedia di lokasi hanya berjumlah enam unit.

BACA JUGA  Nagan Raya Berhasil Masuk Tahap Presentasi Evaluasi KIP 2024, Ini Penyampaian Sekda Ardimartha

Belum lama ini, Humas PKS PT MSS, Bagas membenarkan akan adanya pencemaran limbah tersebut dan setelah viral,? Dia mengatakan mendapat telpon dari Gakum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar dapat mengatasi media dalam mempublikasikan pencemaran limbah perusahaan.

“Tolong lah bang, kami mendapat telpon dari Provinsi agar publikasi pencemaran limbah ini tidak mencuat lagi,” tandasnya singkat.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Faridah mengatakan lewat Via Whatsapp nya, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sudah lama melimpahkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait pencemaran limbah tersebut. Dan jurnalishukum.com juga sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas, namun belum ada tanggapan.

Perlu diketahui, terkait pencemaran limbah perusahaan ini sudah dilaporkan ke Kementerian LH RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, namun juga belum ada jawaban terkait langkah apa yang akan dilakukan oleh instansi terkait. (Ist)

Berita Terkait

Pengelolaan BUMG Berbasis Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong
Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba
Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional
PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 13:18

Pencemaran Pantai Meureubo Disorot, Pemkab Aceh Barat dan DPRK Didesak Bertindak

Berita Terbaru