https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Infrastruktur / Peristiwa

Selasa, 12 September 2023 - 14:36 WIB

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pasca kedatangan beberapa orang warga masyarakat Kabupaten Batanghari yang tergabung dalam LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ), LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan LSM GERAK Indonesia kabupaten Batanghari ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dan Kantor Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setda Batanghari. Dimana kedatangan beberapa orang dari lembaga tersebut mempertanyakan persoalan lelang tender paket pekerjaan jalan di desa danau embat- desa Bulian jaya.

Bahkan, menurut informasi yang beredar bahwa, dalam tender pada pekerjaan deengan Nomor 05/056/UKPBJ-BTH/PUTR/VII/2023, tanggal 30 Juli 2023 Tentang Lembar Data kualifikasi( LDK) Yang di duga syarat kepentingan oknum didua instansi terkait.

“Diduga syarat dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Mita, seorang yang ikut mendatangi Kantor Dinas PUTR Batanghari, Senin.

Nah, pada Tahun 2021 lalu, pihak instansi UKPBJ Batanghari di dugat oleh pihak rekanan, yakni PT. Karya Bahari berdasarkan Putusan PTUN JAMBI Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI, Tanggal 23 September 2021, dengan Penggugat:
PT. Karya Bahari, Tergugat: Kelompok Kerja Pemilihan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Tahun 2021, Intervensi: PT ADHIPATI BANGUN NAGARA.

Pada putusan tersebut, mengabulkan permohonan penundaan Penggugat; Memerintahkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batang Hari Pokja Pemilihan dan Kepala Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Hari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp.10.664.464.285,00, HPS Rp.10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04 (Bukti P-1 = Bukti T-15) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Diduga Ada Permainan Harga Dalam Pembelian Tanah Untuk Bangunan RTH di Mersam

Sedangkan, di dalam eksepsi bahwa majlis hakim menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.

Dimana, di dalam pokok perkara, majlis hakim juga mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp.10.664.464.285,00, HPS Rp.10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp.10.664.464.285,00, HPS Rp.10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.416.500,00 (tiga juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);

Ditempat yang sama, Herlas kepada Jurnalishukum.com juga mengatakan, pada pemenangan tender pekerjaan yang dipertanyakannya, seperti CV Aldo putra jambi di duga Ada keberpihakan Oknum pejabat yang di duga sarat KKN yang mana Detail nya Akan di sampaikan nya secara Tersurat Melalui laporan Resmi ke APH Batanghari.

Seperti contoh salah satunya Hak PT. Konstruksi Pribumi Manggala diduga di kebiri oleh Oknum pejabat UKPBJ, karena Surat Sanggahan oleh PT. Konstruksi Pribumi Manggala Tidak mendapat respon atau diabaikan saja.

BACA JUGA  Nah..!!! Warga Mandiangin Sarolangun Kembali Blokir Jalan Lintas Provinsi Jambi

“Seperti apa yang di tunduh Oleh pihak UKPBJ Batanghari, adanya tandatangan palsu dan pengalaman Pekerjaan selamat 4 tahun sudah terbantahkan, tetapi pihak UKPBJ malah mengirim Surat yang ketiga Untuk membayar jaminan sanggah. Yang seharusnya pihak UKPBJ menanggapi atas sanggahan dari PT Konstruksi Pribumi Manggala pada tahap 1 dan 2,” jelasnya.

Sementara itu, lembaga tersebut dan juga yang mengatasnamakan masyarakat Batanghari saat ini mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk dapat memantau proses dari awal perencanaan, tender melalui UKPBJ dan Dinas PUTR Batanghari. Alhasil dari pantauan tersebut dapat menguragi langkah oknum menjalankan aksi dugaan KKN di suatu instansi pemerintah dengan menggunakan uang negara.

Disamping itu, Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Batanghari, Ahmadi ketika dihubungi Via Ponselnya (Whatsapp) ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut, dia menjawab sedang dinas di Kota Jambi.

“Nanti kalau masuk kantor dihubungi,” jawabnya singkat.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Rumah Warga Desa Tenam Batanghari Retak Akibat Bangunan Terowongan dan Jalan Batubara

Hukrim

Kadis PUTR dan Kabag UKPBJ Batanghari Harus Bertanggungjawab Soal Tender Jalan Danau Embat

Peristiwa

Warga Maro Sebo Ulu Batang Hari Temukan Mayat Perempuan Dan Diduga Di Bunuh

Batang Hari

Kepala SD di Batanghari Terkejut Dengar Kabar Kadis PdK Pinjam Uang Ke MK

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Peristiwa

Dua Orang Pengendara Roda dua Tabrak Mobil Truk Hino Kontainer di Pemayung

Nasional

Nah..!!!Pekan Ini, Gubernur Jambi Pastikan Membuka Aktivitas Batubara

Peristiwa

Nah..!! Sejumlah Proyek TA 2023 Belum Di Bayar, Kinerja Bakeuda Batanghari Di Pertanyakan
error: Content is protected !!