JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Hari ini, Selasa (06/11), Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali akan menyetop mobilisasi angkutan batu bara yang akan dimulai pada tanggal 08 November hingga batas waktu yang tidak tentukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi rekan wartawan, bahwa penghentian sementara aktivitas mobilisasi angkutan batu bara berdasarkan permohonan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi sehubungan dengan Pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Muara Bulian-Muara Tembesi, tepatnya di jalan lintas di Desa Sridadi.
” Iya betul, karena mengingat di lapangan saat ini sedang ada penyelesaian pekerjaan rigid pavement sisi sebelah kiri dari Jambi maka mobilisasi angkutan batu bara kita Stop agar tidak terjadi kemacetan, ” kata Dirlantas Polda Jambi.
Dia juga mengatakan, penghentian sementara aktivitas mobilisasi angkutan batu bara ini untuk memastikan agar penyelesaian pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan pada saat pengerjaan jalan tersebut tidak terjadi kemacetan panjang akibat antrian truk batu bara yang melintas.
” Untuk penghentian mobilisasi angkutan batu bara itu sendiri mengingat agar tidak buka tutup jalan yang menyebabkan macet hingga jalan yang sedang diperbaiki oleh pihak BPJN selesai, ” jelasnya.
Sementara itu, untuk penghentian sementara mobilisasi angkutan batu bara ini kita lakukan agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan nasional lainnya sehingga pengguna jalan lainnya tidak terganggu karena macet panjang angkutan batu bara hingga ke pelabuhan talang duku.
” Penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini juga sejalan dengan banyaknya komplain ataupun keluhan masyarakat baik melalui layanan whats app atau malalui medsos, sehingga kita stop,” tandasnya. (Tim)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A