JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Dr. Ibnu Rahmat lewat pesan singkat Whatapps nya mengatakan, bahwa dirinya baru respon akan pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu soal dugaan Malpraktek.
“Jadi terkait pemberitaan abang tersebut tentunya saya beberapa waktu ini dengan manajemen langsung mengecek dan melihat kembali alur pelayanan tersebut dan kami manajemen memastikan bahwa tindakan saat itu sudah sesuai SOP, dan kami juga telah meminta keterangan melalui ahli dari sisi medis terkait, apakah ada hubungan antara kejadian dengan penyakit yg menimpa pasien.
Dia juga mengatakan, secara medis melalui ahli (dokter spesialis neurologi) pihaknya sudah mendapatkan informasi dan manajemen tidak menutup untuk jikalau dari pihak kluarga meminta penjelasan tentang penyakit nya.
“Kami siap berdiskusi terbuka dan kalaupun berobat diluar RS seperti shinse itu sudah pasti hak pasien dan itu diluar tanggungjawab RS, karena secara prosedur RS bertanggungjawab selama pasien berobat atau mendapatkan perawatan di RS,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, kalau pengobatan-pengobatan tradisional/shinse yang dijalankan pasien di luar RS itu menjadi resiko nya pasien sendri. Karena pihaknya sebagai RS pemerintah untuk pasien-pasien, terutama masyarakat batanghari yang berobat di RS pemerintah.
“Kami berupaya untuk berikan yg terbaik, bahkan bagi pasien BPJS/SKTM untuk pemeriksaan lebih lanjut bisa kami bantu tanpa dikenakan biaya (kecuali pasien umum) dan kami manajemen sudah panggil dari bidang pelayanan, bidang penunjang yang memang membawahi tindakan donor tersebut dan sudah di cek sesuai SOP,” jelasnya.
Bahkan, dia juga memaparkan, dari ahli saraf yang merawat pasien secara keilmuan medis juga diminta keterangan mengenai penyakitnya. Karena pihak manajemen jikalau ada pemberitaan sperti ini tentu harus melihat dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai SOP.
Perlu untuk kita ketahui, bahwa soal dugaan malprakter di RSUD Hamba Muara Bulian terjadi pada salah seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam atas nama Saprizal. Dimana Saprizal pada tanggal 15 April melakukan donor darah untuk adiknya yang saat itu di rawat di Zal bedah RSUD Hamba Muara Bulian.
Bahkan, kondisi Saprizal saat usai donor darah, tangan kanan dan kaki kanannya tidak dapat di gerakkan dan sebelumnya juga sudah pernah di rawat di RSUD Hamba Muara Bulian, namun tidak dilakukan pengobatan secara maksimal dan menurut keluarganya dokter di rumah sakit tidak pernah masuk ke ruangan rawat inap selama dirawat.
Berdasarkan perkembangan informasi ini, Jurnalishukum.com sebelumnya juga pernah mencoba konfirmasi kepada Dirut RSUD Hamba Muara Bulian, Dr Ibnu Rahmat, melalui Via Whatapps, namun pada waktu itu tidak memberi jawaban dan cat pertanyaan soal dugaan ini tidak pernah dijawab dan malam ini baru mendapatkan gak bantah dari pihak RSUD.
“Ya, hari Selasa (30/4) lalu, kami menunggu jika pasien datang ke RS, namun sampai hari ini belum juga dari pihak keluarga datang membawa yang donor darah itu,” tandasnya.
Sementara itu, Saira, keponakan dari Saprizal ketika di hubungi Via Ponselnya mengatakan, bahwa keluarganya belum mendapat kendaraan untuk membawa kembali pamannya ini ke RSUD dan pihak keluarga ucapkan terimakasih kepada pihak RSUD yang sudah menanggapi kondisi pamannya ini.
“Ya, jika kami dapat kendaraan nanti, kami akan ke RSUD,” kata Saira.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A