JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pembangunan Jalan Lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Batanghari, tepat pembangunan jalan Lingkungan di RT29 RW08 Kelurahan Muarabulian Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kembali disoal. Pasalnya, pembangunan tersebut berpindah dari lokasi perencanaan awal ke lokasi lain yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Lukman, Warga Kecamatan Muarabulian mengatakan, jalan tersebut tepatnya di jalan Jenderal Sudirman, Lorong Mulya Kelurahan Muarabulian menuju kedalam perumahan yang kabarnya hanya ada 4 unit rumah di lokasi pembanguna jalan itu.
“Pembangunan jalan lingkungan tersebut, panjangnya lebih kurang 80 meter dan lebarnya lebih kurang 3 meter. Sebelumnya lokasi pembangunan jalan lingkungan ini, menurut keterangan warga setempat, banyak yang menolak dalam pembangunan jalan itu, kemudian pihak terkait mengalihkan ke lorong lain. Dimana hanya ada 4 unit rumah yang ada disana,” katanya.
Dia juga mengatakan, pembangunan jalan ini merupakan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, melalui Dinas Perkim dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Diduga banyak permainan terhadap pembangunan jalan lingkungan yang ada di instansi ini. Termasuk jalan yang disoal ini,” ujarnya.
Senada dikatakan, Rahman, warga Kecamatan Muarabulian, bahwa banyak kejanggalan dari infrastruktur di olah oleh Dinas Perkim, salah satunya pembangunan jalan ini dan tak ubah seperti kasus yang mencerat seorang PNS di instansi ini pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada tahun lalu.
“Kami akan melaporkan persoalan banyaknya kejanggalan pelksanaan proyek atau infrastruktur di Dinas Perkim ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi pada awal tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Bahkan, Ahmad Taufik seorang PPTK dan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perkim membenarkan adanya pemindahan lokasi pembangunan jalan lingkungan tersebut. Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pembangunan jalan lingkungan ini di lorong sebelah, namun ada penolakan dari warga setempat, lalu pihaknya memindahkan pembangunan jalan ini ke lorong Cendrawasi.
“Pembangunan jalan ini akan terus kami lanjutkan dan persoalan ini juga sudah di setujui oleh ketua RT setempat. Karena pembangunan jalan ini sudah masuk ke tahap proses pembangunan, lebih kurang 20 persen lah pelaksanaan pembangunannya ,” kata Taufiq.
Dia juga menjelaskan, bahwa terdapat proses pembangunannya dikerjakan oleh orang atau rekanan Tempatan akan tetapi beliau memakai perusahaan orang Jambi. Dimana tahapan pembangunanya tinggal dilakukan pengecoran sepanjang 80 meter dan lebar 3 meter.
Perlu diketahui, sebelumnya ada teka-teki puluhan paket proyek di Dinas Perkim dengan total nilai sekitar Rp 13 miliar dari APBD Murni 2023 dilakukan proses tender ulang. Dan teka teki ini belum bisa terjawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya, terdapat setidaknya 28 paket proyek, mayoritas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batanghari yang ditenderkan ulang.
Namun tak ada kejelasan penyebab tendernya diulang, padahal waktu proses tender ulang ini dan masa pengerjaannya sudah mepet di akhir tahun 2023 ini.
Berdasarkan informasi diperoleh bahwa akhir September lalu Dinas Perkim Batanghari bersurat ke UKPBJ Batanghari terkait adanya perubahan volume dan analisa pekerjaan yang mempengaruhi nilai HPS pada sebagian dari proyek-proyek itu.
Namun persyaratan yang dinilai jadi soal dari tender ulang ini terkesan mengada-ngada. Bagaimana bisa tender diobrak-abrik tanpa adanya keteraturan yang jelas.
Namun parahnya, dengan segudang persoalan yang mengundang banyak tanda tanya itu belum terjawab oleh pihak berwenang. Kadis Perkim Kabupaten Batanghari, A. Shomad dikonfirmasi via telepon melalui rekan wartawan tak merespons. Dia baru merespon singkat usai ditelepon kesekian kalinya.
“Saya lagi resepsi,” kata Kadis Perkim Kabupaten Batanghari, A. Shomad secara singkat pada Senin, 6 November 2023.
Bawahannya, Ahmad Taufik selaku Kabid di Dinas Perkim dan juga PPTK pada waktu itu juga tidak menggubris upaya konfirmasi awak media. Dia cuek saja sejauh ini. Sikapnya juga sama dengan rekannya PPK Dinas Perkim yakni Yantoni. Yantoni bungkam saja soal puluhan proyek yang ditender ulang tanpa ada kejelasan itu.
Sampai kini awak media masih terus melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait proyek gede yang belum ada kejelasan itu. Bayangkan di awal kontrak sudah kelar dengan seluruh rancangan dari konsultan perencana, namun tak berselang lama malah dilakukan tender ulang.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A