JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Bangunan Puskesmas Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga dikerjakan asal jadi dan melanggar aturan. Pasalnya, pembangunan puskesmas tersebut menelan anggaran sebesar Rp7. 315. 838. 637. 31 dikerjakan tidak memakai sertifikat operator atau SIO (Sertifikat Izin Operator) dan untuk para pekerja atau tukang tidak memakai alat pelindung diri.
Man, salah seorang warga Muarabulian mengatakan, dampak dari tidak adanya SIO di khawatirkan kapasitas beton yang di buat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai spek.
“Kalau kita lihat pembangunan puskesmas ini asal jadi saja, karena tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku di dalam aturan pekerjaan fisik,” katanya.
Dia juga mengatakan, terlihat di lokasi bangunan yang dibangun dan berdasarkan dari informasi kepala tukangnya mengatakan bahwa mereka ragu menentukan kapasitas beton.
” Masa kepala tukangnya ragu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, apakah menggunakan kapasitas K200 atau K300. Sementara pengerjaan pengecoran tetap di lakukan oleh pekerja,” ujarnya.
Ridwan, salah seorang operator molen mengatakan, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki SIO dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada kepala tukang.
“Saya disini hanya bekerja bang dan saya memang tidak memiliki sertifikat,” jelasnya.
Ketika ditanya, berapa lama pekerjaan ini sudah mulai dilaksanakan,? Dia menjawab, lebih kurang 1 bulan pekerjaan pembangunan puskesmas Tenam.
Ditempat yang sama, Adi, seorang kepala tukang mengatakan, untuk RAB dirinya tidak mengetahui, sebab RAB di pegang oleh tenaga ahli perusahaan.
“Saya hanya memegang gambarnya saja dan setahu saya untuk bangunan Puskesmas ini memakai SIO akan tetapi ini tidak ada, makanya saya ragu,” paparnya.
Untuk luas bangunan seperti bangunan pada lantai 1 seluas 2740×2820 meter dan untuk bagian lantai 2 seluas 750×3290 meter. Bahkan selain bangunan itu ada juga bangunan untuk rumah dinas dan tempat sampah medis.
Sementara itu, Alat Pelindung Diri (APD) untuk semua tukang yang bekerja di bangunan tersebut banyak yang tidak ada, seperti sepatu pekerja, helm, baju, sarung tangan dan alat lainnya.
Regar, warga Tempatan juga mengatakan, untuk persoalan APD merupakan kewajiban pihak rekanan kepada pihak pekerja, karena sudah dianggarkan di dalam RAB. Bahkan pihak rekanan yang mengerjakan bangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh pengusaha cina.
Rendi, salah seorang petugas logistik di lokasi bangunan tersebut juga mengatakan, bahwa APD untuk para tukang tidak ada dan hal ini sudah di laporkan kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek bangunan puskesmas.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lapangan melihat pada papan merek yang terpasang di lokasi bangunan tertulis nomor kontrak 050/ 73/ Kontrak/ Dinkes/ 2023, nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dan Fisik Penguatan Sistem Kesehatan atau Pembangunan puskesmas Tenam.
Disamping itu untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut adalah CV. Putra Jaya Perkasa dan untuk konsultan pelaksana yakni CV. Dwi Talenta Design. Bahkan pada pantauan dilapangan tidak ada satupun pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A