JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani di Gampong Kuala Pling Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat Dengan Nomor SPK 520/2545/SP.OTSUS/2024 23 juli 2024, Nilai SPK Rp 496.970.350. Sumber Dana DOKA Pelaksana. CV.AGAM ACEH, Konsultan Pengawas CV.TRISAGOE DESIGN CONSULTANT Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan pembangunan irigasi yang lagi dikerjakan dilokasi sangat nyeleneh asal jadi menurut pantauan dilokasi pekerjaan , Pembagunan Jaringan irigasi terlihat di beberapa titik Retak tidak menyatu lagi demi meraut keuntungan besar pihak rekanan diduga main mata dengan Dinas Terkait.
Pembagunan irigasi tersebut yang sangat mengecewakan masyarakat disaat TIM Media liputan dilokasi yang menghabiskan anggaran Ratusan juta mutu dan pekerjaan tidak maksimal dikerjakan sebagai mana diharapkan demi masyarakat.
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti permasalahan pembangunan irigasi usaha tani di Gampong ( Desa ) Kuala Pling kacamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat pekerjaan tidak maksimal yang lagi di kerjakan usut sampai tuntas
Sebelum berita ditayangkan pihak kadis pertanian Aceh Barat Saprizal setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan tanggapan Akan kita tindak lanjuti, dan terima kasih karena belum kita lakukan PHO,
“Nanti apabila tidak di perbaiki maka tidak akan kita pho kan, Ungkapnya. (Zahari)