JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Rahman, salah seorang warga di Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan, bahwa anggaran alat pelindung diri (APD) untuk para pekerja di Puskesmas Tenam yang saat ini dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Putra Jaya Perkasa itu ada. Pertanyaannya, kenapa para pekerja banyak yang tidak memiliki APD di lokasi pekerjaan.
“Dimana tanggungjawab pihak rekanan terhadap pekerja, dan perlu diketahui bahwa keselamatan itu harus diutamakan,” kata Rahman.
Dia juga mengatakan, untuk APD yang wajib diberikan pihak rekanan kepada pihak pekerja di area lokasi proyek, terdiri dari helm pengaman, sepatu pengaman, pakaian kerja, sarung tangan, kacamata pengaman, msker dan juga pengaman telinga.
“Besar anggarannya dan ini harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja di area proyek, seperti tulisan yang ada di papan merek pekerjaan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, selain APD, pihak rekanan yang mengerjakan puskesmas tenam tidak memiliki operator molen yang mana operator tersebut harus legal, dengan memiliki sertifikat izin operator (SIO).
“Kalau ingin bangunan itu kuat, harus sesuai dengan takaran campuran semen dan pasir. Karena operator molen itu wajib memiliki SIO dan jangan mengambil keuntungan besar terhadap proyek ini, anggarannya besar,” jelasnya.
Senada dikatakan, Adi, salah seorang Kepala Tukang bangunan Puskesmas tersebut menjelaskan, terkait dengan persoalan sertifikat izin operator (SIO), dirinya tidak mengetahui dan dia mengakui bahwa agak ada keraguan di dalam proses campuran bahan bangunan itu.
“Begitu lah pak dan saya hanya mengerjakan bangunan ini hanya sesuai gambar saja,” jelasnya.
Sementara itu, pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Tenam ini melalui Program Dinas Kesehatan Batanghari. Berdasarkan tulisan di papan proyek yang tidak jauh dari lokasi bangunan, seperti nomor kontrak 050/ 73/ KONTRAK/ DINKES/ 2023, dengan nama kegiatan belanja modal bangunan kesehatan dan fisik penmguatan system kesehatan, dengan nilai kontrak Rp7. 315. 838. 637. 31, waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, pelaksananya CV. Putra Jaya Perkasa, konsultan pelaksana CV. Dwi Talenta Design.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak rekanan dan juga pihak Dinas Kesehatan Batanghari belum berhasil untuk dimintai keterangan. Dan menurut pantauan Jurnalishukum.com dilapangan melihat kondisi bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan diduga tidak seuai spek dan juga APD untuk para pekerja juga banyak tidak ada.
Berdasarkan keterangan dari Rendi, salah seorang petugas logistic di lokasi pekerjaan mengatakan, bahwa para pekerja disini kekurangan APD dan ini sudah diajukan, namun belum datang. Dan sebelumnya ada beberapa APD yang diberikan pihak rekanan, namun itu tidak cukup untuk para pekerja bangunan ini.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A