JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Begitu hebatnya perusahaan yang di pegang oleh pihak rekanan dari kalangan pengusaha China ini, karena belum selesainya pengembalian temuan pada pekerjaan Tahun 2022 lalu. Kini perusahaan yang bernama CV Frento mendapat pekerjaan Jalan SP. Malapari menuju DS Malapari di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.
Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi mengatakan, pihaknya akan menyurati pihak rekanan, dinas, inspektorat, BPK RI Perwakilan Jambi dan juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana, terdapat bahwa rekanan ini sangat mudah sekali mendapatkan pekerjaan di Pemkab Batanghari dengan adanya masalah yang belum diselesaikan.
“Ini menjadi pertanyaan kita bersama, bahwa rekanan ini harus di proses baik itu secara hukum perdata maupun pidana dan juga untuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batang Hari diduga main mata terhadap pihak rekanan dalam memuluskan pekerjaan di instansi terkait,” kata Abdurrahman Sayuti.
Dia juga mengatakan, berdasarkan penelusuran LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, bahwa temuan perusahaan tersebut pada Tahun 2022 lalu lebih kurang sebesar Rp600 juta lebih. Dan temuan ini juga berdampak kepada devisit keuangan daerah Kabupaten Batang Hari saat ini.
“Masalah ini harus kita tanggapi dengan serius dan ini demi kepentingan keuangan daerah Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, CV Frento saat ini mengerjakan pembangunan jalan di Desa Malapari dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 990. 000.000,- dengan nomor kontrak 620/27/ KONT-DBH/DPUTR-BM/ 2024, tanggal Kontrak 03 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender dan konsultan pengawas yakni CV Rajawali Mitra Konsultan.
“Kabarnya para pekerja dilapangan juga tidak memakai alat pelindung diri (APD) dan untuk anggaran sebesar ini diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan menurut keteragan masyarakat setempat pengawasannya juga tidak terlihat baik itu, pihak Konsultan Pengawas maupun pihak dinas,” jelasnya.
Hen, salah seorang rekanan dari CV Frento ketika dimintai keterangan belum lama ini membenarkan terkait masalah temuan tersebut dan juga pekerjaan jalan yang saat ini sedang dia kerjakan.
“Benar bang, untuk temuan tersebut sudah saya angsur dan untuk pekerjaan pembangunan jalan di Desa Malapari itu tolong dibantu ya,” kata Hen, ketika dihubungi Via Ponselnya.
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR juga membenarkan, bahwa temuan tersebut belum selesai dikembalikan dan temuan tersebut merupakan kelebihan bayar yang harus di pertanggungjawabkan oleh pihak rekanan kepada daerah Batanghari Tahun 2022 lalu. (*)