JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) kembali menyoroti Pembangunan Islamic Centre Barang Hari, Provinsi Jambi, sejak dalam satu bulan penandatangan kontrak pembangunan Islamic centre yang kini terlihat progres pengerjaan proyek hanya berupa timbunan tanah dan juga tidak ada pengerjaan fisik yang terlihat.
Bahkan saat ini terlihat tumpukan tiang pancang yang belum tahu akan digunakan untuk kontruksi apa, sedangkan timbunan tanah tersebut juga dipertanyakan berasal darimana, dan memiliki izin galian C atau tidak. Proyek Islamic Centre yang dibangun tersebut terkesan tidak serius dikerjakan oleh kontraktor dan ini akan berdampak dan berpotensi jadi proyek gagal.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa perusahaan pemenang tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari diketahui di menangkan oleh PT. TUNAS MEDAN JAYA. PT. TUNAS MEDAN JAYA dan perusahaan ini merupakan jenis perseroan PMDN Non Fasilitas yang beralamat di Kepuluan Bangun Saru Km. Ix No. 35, Kelurahan Batu Sembilan, Kabupaten Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
PT TUNAS MEDAN JAYA memiliki modal yang disetor sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), dan memiliki 1.000 lembar saham yang mana harga perlembarnya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
PT TUNAS MEDAN JAYA telah melakukan perubahan data perseroan pada tanggal 04 Juni 2024 yang mana terdapat perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan saham, dan Ganti nama Pemegang Saham diantaranya OLGA SUZANA GOBEL sebagai (DIREKTUR), DOLI ANDRY, ST sebagai (DIREKTUR UTAMA), MAHFUD RAMADHANI sebagai (DIREKTUR), dan FATHAN FERNANDO (KOMISARIS).
Selanjutnya PT. TUNAS MEDAN JAYA bergerak di berbagai bidang kegiatan, diantaranya pengolahan lahan, pertanian, pertambangan, penggalian batu hias, pasir, tanah liat, kerikil, aktivitas penunjang gas alam, konstruksi gedung, konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi jalan rel, konstruksi terowongan, konstruksi jaringan irigasi, pembuatan/ pengeboran sumur air tanah, konstruksi bangunan pelabuhan perikanan dan bukan perikanan, pengerukan, konstruksi khusus (pemasangan pondasi dan tiang panca, perancah, atap, dan kerangka baja), perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar makanan dan air minum lainnya, dan aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman.
Berdasarkan penelusuran, pembangunan Islamic Centre menggunakan anggaran APBD Batang Hari Tahun 2024 dengan anggaran Rp. 20.000.000.000,-. Kemudian PT TUNAS MEDAN JAYA melakukan penawaran harga Rp. 19.974.948.778,68. terhadap tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari. Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) menyoroti pembangunan Islamic Centre yang dianggap tidak memiliki asas manfaat, dan berpotensi menjadi proyek gagal.
Gertak menilai masih banyak yang lebih prioritas seperti menyelesaikan kewajiban TPP ASN dan penyelesaian utang Pemkab Batang Hari yang sampai saat ini kurang lebih Rp. 148.798.372.195,78 sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi Tahun 2024.
Sementara itu, seorang warga di Barang Hari juga menilai bahwa pembangunan Islamic Center tersebut berpotensi gagal dan uang sebesar Rp20 miliar yang di anggarkan pada pembangunan tersebut diduga belum ada dan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di balik banyak persoalan yang terjadi.
“Coba bayangkan dengan kondisi keuangan daerah saat ini dan banyak hak-hak pegawai dan juga honorer di Pemkab Barang Hari yang belum selesai juga di bayar. Dan menurut kami bahwa pembangunan Islamic Center ini juga berpotensi gagal dan menurut kabar rekanan tersebut juga sedang mengajukan pinjaman ke Bank untuk pembangunan Islamic Center itu,” tandas warga yang enggan namanya disebut. (*)