JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DPRD kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menggelar rapaf paripurna dengan agenda Peresmian Pengangkatan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Batang hari Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, atas nama sumardi dari partai golongan karya (Golkar).
PAW tersebut merupakan seorang mantan Kepala desa Olak kecamatan muara Bulian, kemudian di Lantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Batanghari menggantikan Almarhum Hartono di karenakan meninggal dunia.
Rapat paripurna DPRD Batang Hari di pimpin langsung oleh M.Ja’far wakil ketua 1 DPRD Batanghari. Acara berlangsung ruang pola paripurna DPRD kabupaten Batanghari.
Dimana PAW ini di hadiri oleh Bupati Batanghari M. Fadhil arief SE, Sekda Batanghari, Anggota DPRD Batanghari, Forkompinda, kepala OPD kepala desa beserta undangan lainnya.
Dalam acara tersebut sumpah janji jabatan di ambil langsung wakil ketua DPRD 1 kabupaten Batanghari serta penanda tanganan SK jabatan oleh Sumardi.
Wakil ketua I DPRD kabupaten Batanghari menyampaikan, pada kesempatan ini kita akan mengikuti peresmian pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
“Mekanisme proses PAW ini sudah sesuai dengan keputusan gubernur Jambi alharis,” katanya.
Selanjutnya sesuai dengan peraturan dewan perwakilan daerah kabupaten Batanghari nomor 01 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD kabupaten Batang hari pada BAB 8 bagian ke 2 tentang pergantian antar waktu pasal 105 ayat 4 bahwa anggota DPRD kabupaten Batanghari sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua pimpinan DPRD Batanghari dalam Rapat paripurna.
Selamat mengemban amanah dan bertugas kepada sumardi, semangat juga untuk bersama-sama. Semoga kehadirannya di sini akan semakin terjalin hubungan baik dengan anggota dprd lainnya demi wujudkan DPRD kabupaten Batanghari yang produktif terpercaya. (Ilham/Adv)