JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menghadiri acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah pada masyarakat desa bungku kecamatan bajubang kab.batanghari, Selasa 02/07/2024.
Penyerahan sertifikat tersebut di laksanakan di arena MTQ Dusun Johor II desa bungku diketahui sebanyak 162 masyarakat desa bungku menerima sertifikat tanah pada hari ini.
Turut hadir asisten 1setda pemerintah kabupaten (pemkab) batanghari, kepala OPD terkait, camat bajubang, kepala desa bungku, bhabinsa, bhabinkantibnas beserta toko agama.
Kepala desa bungku mengatakan rasa terima kasih bupati yang telah hadir serta berharap dengan penyerahan sertifikat ini menurun angka konflik pada desa ini.
“Terima kasih kami ucapkan kepada bupati yg telah hadir di tengah tengah kami dalam rangka penyerahan sertifikat tanah ini. Saya berharap ke depan nya konflik tanah yg ada di desa bungku ini semakin berkurang dan bisa terselesaikan,” katanya.
Bupati batanghari dalam kata sambutannya mengatakan, kepada kades untuk membenahi data yang ada dan akan terus mengurus persoalan sertifikat tanah yg bermasalah.
“Tolong kepada kades dan pak RT ke depannya, kalau ada yang meminta data untuk pembuatan sertifikat ini mudah di dapat.” katanya.
Selanjutnya Bupati berharap pada tahun 2024 warga desa bungku lebih banyak lagi mendapatkan sertifikat.
“Saya berharap pada tahun 2024 ini warga desa bungku lebih bayak lagi mendapatkan sertifikat tanah agar konflik tidak terjadi lagi,” tandasnya. (Fir/Adv)