JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DPRD Batang Hari kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batang Hari.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait hibah tanah untuk pembangunan gedung diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief pada sambutannya mengucapkan, terimakasih kepada DPRD Kabupaten Batang Hari yang telah menyetujui hibah tanah yang terletak di Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian.
Bupati mengungkapkan bahwa nantinya dengan dibangun gedung Diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba menimbulkan sentra baru di Kabupaten Batang Hari.
“Tempat baru yang menjadi multiplayer efek yang dapat menumbuhkan ekonomi, dan juga bagaimana tempat ini nanti menjadi tempat Diklat dan rumah sakit penanganan narkoba di Kabupaten Batang Hari. Semoga Apa yang kita rencanakan dan kita inginkan dapat tercapai pada tahun ini,” katanya.
Pada acara tersebut turut Hadir Forkopimda Batang Hari, Para Anggota DPRD Batang Hari, Kepala OPD Pemkab Batang Hari, dan Para Undangan Lainnya. (Sabli/Adv)