JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemuda Peduli Batanghari (PPB), Heriyanto akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi, Mahidin, Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, soal dugaan perencanaan dan pengelolaan pembangunan Dana Desa (DD) TA 2018, 2019, 2020,2021 dan 2022.
“Ya, saya sudah mendapatkan data-data desa tersebut, seperti contoh di Tahun 2022 ini ada pembangunan pagar sawah yang belum selesai dikerjakan oleh pihak tersebut dan pembangunan pagar sawah ini menurut Apbdes, kegitan ini merupakan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan pagar atau tanggul sawah sepanjang 300 meter dengan total anggaran DD sebesar Rp182.359.400,-. Namun pada Volume papan kegiatan yang dipasang oleh Pemerintahan Desa, pembangunan pagar sawah itu hanya sepanjang 223 meter,” kata Heriyanto, Minggu.
Dia juga mengatakan, untuk pembangunan Infrastruktur lainnya, seperti pembangunan jalan usaha tani, jalan desa rabat beton, rehab gedung PAUD dengan jenis prasarana Cnopy, Conblok, podium lapangan sepak bola, bidang kesehatan dan belanja lainnya diduga Banyak Penyelewengan dan Sebahagian Fiktif.
Menurut dia, untuk dasar dan landasan laporan tersebut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nipotisme. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Inpres RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta peran Organisasi masyarakat dalam ikut memantau pembangunan serta penggunaan keuangan Negara agar tercipta suatu Pemerintahan yang bersih, transparansi, efektif, efesien dan akuntabel serta bebas dari penyakit Korupsi serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terhadap laporan ini, semua saksi dan bukti-bukti tentu sudah kita siapkan dan untuk bukti yang sudah kita lampirkan sesuai dengan Perdes Sungai Lingkar, tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa dari Tahun anggaran 2018 sampai tahun 2022 ini,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batanghari terkait dengan laporannya dan soal penyerahan bukti-bukti yang ada pada dirinya. Namun, pihak kejaksaan memerintahkan agar laporan tersebut dimasukkan melalui web kejaksaan melalui form layanan pidana khusus (Pidsus).
“Menurut akal dan aturan, apa yang dikerjakan oleh Kades ini banyak yang tidak masuk akal, seperti pada pekerjaan pembangunan yang belum selesai dikerjakan saat ini,” tandasnya. (Tim)