JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sebagai Akademisi senior yang sudah mengajar selama 21 tahun di FHS Unma Banten sebagai dosen tetap dan juga dosen luar biasa di berbagai fakultas hukum lintas jabodetabek banten belum lagi sudah mengajar PKPA sejak zaman Ikadin- Peradi 2007 s.d sekarang telah mengajar PKPA di 41 PTN dan PTS yang juga Wasekjen Bid.Kajian Hukum & Perundang-undangan DPN Peradi 2 periode, Waketum DPP Ikadin Bid Sosial & Masyarakat dan banyak juga kami memegang berbagai organisasisi profesi hukum, keagamaan sosial budaya sedikit memberi masukan judul tulisan singkat diatas.
Pemakzulan tidak di kenal dalam UUD 1945 yang ada pemberhentian Presiden jika melanggar aturan atau hukum seperti.;
Penghianatan terhadap negara? Korupsi, penyuapan dan perbuatan tercela.
Jikapun perlu pemakzulan harus lewat proses hukum yang sesuai dengan mekanisme menurut praktik hukum ketatanegaraan lewat MPR dan DPR dengan proses sidang pleno secara lengkap, tidak bisa dengan bersuara apalagi membuat gerakan dengan melibatkan banyak orang atau pihak-pihak tertentu, ini bisa berpotensi pidana tindak pidana makar sependapat dengan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. praktisi hukum senior dan pakar hukum ini bisa di jerat atau di ancam hati-hati melakukan pemakzulan pada Presiden jelas-jelas sifat inkonstitusional menyimpang dari kridor hukum.
Berbicara dalam situasi politik sejak pada pilpres dan wapilres baru kita selesai jika ada pelanggaran -pelanggaran hasil pemilihan umum silahkan tempuh jalur hukum tidak di benarkan berbicara yang tidak berlandaskan hukum, hukumlah yang berdaulat bukan kekuasaan atau krkuatan tekanan publik yang tidak beralas hak mari kita jadikan pemilihan Umum Pilpres dan Wapilres serta legislatif kita yang taat pada hukum 78 negara merdeka harus kita syukuri dan pesta demokrasi 5 tahun sudah biasa kita lakukan, selalu silahkan jika ada perbuatan curang serahkan pada tim hukum ajukan ke MK atau ada indikasi dugaan tindak pidana, dalam pilpres kalah dan menang harus ada, itulah demokrasi dan hukum bagi yang tidak puas di beri waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari tulisan singkat ini, pemakzulan presiden ada mekanisme jadi kita yang taat azas dan taat hukum, semoga bermanfaat meskipun setetes embun di pagi hari jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.
Penulis adalah seorang Asosiasi Dosen & Ahli Republik Indonesia ( ADRI )
Jurnalis: M. Hatta
Sumber: Asisstant Proffesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.