https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 1 Mei 2023 - 08:31 WIB

Diduga, Salah Seorang Kades Cemarkan Nama Baik Bupati Tanjab Barat

JURNALISHUKUM.COM, TANJAB BARAT – Status media sosial Facebook (FB) yang di duga milik salah seorang Kepala Desa (Kades) di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menghebohkan masyarakat.

Kehebohan terjadi karena di duga status FB yang diunggah Kades tersebut termuat unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Agama yang juga merupakan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.

Bahkan tidak hanya kepada Bupati Anwar Sadat, di status itu juga disinggung orang tuanya yang merupakan Ulama Besar Tanjab Barat.

Permasalahan ini tidak hanya menghebohkan jagat maya, tapi juga mengundang respon banyak pihak dari berbagai sudut pandang.

Salah satu pihak merespon dari sudut pandang hukum yang disampaikan oleh Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Batanghari (Unbari), Fikry Azhari.

Fikry berpendapat, bahwa tulisan yang diunggah oleh akun FB bernama Habibi Bibi itu termuat unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian.

“Ini jelas dapat kita duga telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal 310, 311, 315 KUHP, terkait Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian,” ucapnya.

Sambung Mahasiswa Unbari itu, bahwa dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menyakiti hati masyarakat.

“Masalah ini membuat kita luka, karena tokoh agama, ulama besar kita, orang tua dari Ust. Anwar Sadat juga dibawa-bawa dalam postingan Habibi Bibi itu,” jelas Fikry yang juga Bendahara Karang Taruna Tanjab Barat.

Bagi Fikry, “jika hanya kritik terhadap jabatan bupati tidaklah masalah, tapi jika sudah menghina individu dan keluarga, mengajak publik untuk turut membenci itu adalah kesalahan fatal, apalagi terhadap tokoh agama atau ulama,” tegasnya.

BACA JUGA  Program Manfaat BKBK Gubernur Jambi Diduga Tidak Transparan dan di Nilai Gagal

Anak muda yang aktif di Karang Taruna dan PMII itu sangat menyayangkan perbuatan yang di duga dilakukan oleh Kades tersebut.

“Merusak nama pejabat publik,” tandasnya.

Secara hukum, Fikry berharap kepada penegak hukum bila aduan/laporan dari pihak yang dirugikan (Bupati Anwar Sadat) telah masuk secara resmi, maka untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Karena menurut Fikry, peristiwa pidananya dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangkanya sangat mudah didapatkan.

“selagi masih terpampang jelas buktinya, kita tahu orangnya, maka ini harus cepat ditindak. Apalagi sudah menjadi atensi publik, takutnya masyarakat bertindak diluar tata ketertiban dan aturan yang berlaku,” tutup Fikry. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

Cerita Rakyat

HUT ke 12, IWO Batanghari Rayakan Bersama Panti Asuhan

Cerita Rakyat

Timdu PKS Tanjabbar Identifikasi Objek Lahan Sawit Sengketa di Desa Terjun Gajah, Simpang Abadi

Cerita Rakyat

Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Batang Hari

Jalan Kabupaten Batang Hari di Tanami Batang Padi Oleh Warga Mersam, Dimana Wabup Batang Hari Kami,?

Cerita Rakyat

Mahasiswa UNJA Ungkap Benda Bersejarah Di Tanjab Barat yang Tak Terekspos

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Cerita Rakyat

Lansia Sebatang Kara Hidup di Rumah Lapuk dan Rentan Roboh, Usia 120 Tahun
error: Content is protected !!