JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Masjid Jami’ At-Taqwa di RT05 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akan segera diresmikan hari ini dan hari ini juga sudah diperbolehkan sholat Jumat Berjamaah, bahkan dalam pelaksanaan sholat Jumat berjamaah ini merupakan sholat Jumat perdana.
Dimana pada sebelumnya, bahwa Masjid Jami’ At-Taqwa ini adalah sebuah langgar atau musollah At-Taqwa dan dari awal belum bisa dijadikan sebuah Masjid, karena belum mendapat persetujuan dari pihak Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan juga atau dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia serta Bupati Batanghari melalui Bagian Kesra Batanghari.
Ustad Muhammad Amin Atib, seorang Imam Masjid mengatakan, dengan disetujui atau disahkan langgar menjadi Masjid Kelurahan Kembang Paseban, selaku pengurus mengundang para kaum laki-laki untuk menghadiri peresmian masjid ini.
“Bertepatan pada hari ini Jumat, tanggal 30 Maret atau 9 Ramadhan, kami yang terdiri dari pengurus, yakni Ketua, Sekretaris, Ketua LK I dan II serta imam mengajak seluruh masyarakat yang terdiri dari kaum Adam dapat datang meresmikan Masjid kita ini,” kata Ustad Muhammad Amin.
Dia juga mengajak kepada seluruh jamaah yang setiap hari sholat berjamaah di Masjid ini dapat sama-sama mengerjakan sholat Jumat berjamaah. Pasalnya, Masjid ini sudah mendapat izin dari pihak terkait dan secara sah sudah legal menjadi Masjid.
“Kita juga sudah lama memperjuangkan Musollah atau Langgar At-Taqwa ini untuk dijadikan Masjid. Alhamdulillah sudah mendapat persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, Masjid ini adalah Masjid Kelurahan. Yang mana sebelumnya Masjid kelurahan itu adalah Masjid Jami’ Rahmatullah yang berada di jalan lintas Provinsi Jambi.
“Kini Masjid yang berada di jalan lintas itu akan menjadi Masjid Raya di Kecamatan Mersam. Sebaliknya Masjid kita ini adalah Masjid Jami’ Kelurahan,” ujarnya.
Samsul, yang juga merupakan jamaah Masjid ini mengungkapkan, sungguh sangat berterima kasih sekali kepada pihak terkait sudah memberikan izin di tempat kami ini adanya Masjid.
“Saya dari warga RT04 setiap sholat Magrib, Isya dan Subuh di Masjid ini dan kalau untuk jamaahnya, lumayan banyak dan Masjid ini di akui oleh warga RT lainnya selalu ramai akan jamaah,” jelasnya.
Bahkan, sebelumnya untuk sholat Jumat berjamaah bagi warga RT01, sampai RT10, pergi ke Masjid di Desa Kembang Tanjung dan juga ada yang sholat Jumatnya di Masjid di Jalan lintas Jambi itu.
“Awal puasa pekan lalu, di Masjid Desa Kembang Tanjung Jamaat sholat Jumat sampai ke teras Masjid. Jadi Masjid Jami’ ini sudah layak di jadikan masjid,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Media ini melihat keaktiban warga setempat sholat berjamaah di Masjid Jami’ ini sungguh meningkat. Baik itu orang tua, muda dan juga anak-anak ikut memenuhi dan sholat berjamaah di Masjid ini.
Disamping itu, semua aktivitas sholat, baik itu imam, Bilal, Dai’ dan juga tokoh agama luar biasa lengkap. Bahkan makmum pun lebih kurang 50 orang ketika melaksanakan sholat Magrib, Isya dan juga subuh.
“Pada intinya langgar At-Taqwa ini sudah layak dijadikan masjid, mengingat jamaah sholat juga sudah membludak dan juga jumlah penduduk di kelurahan ini juga meningkat,” kata Indra Yunas, warga setempat.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A