JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meluncurkan program Perbaikan Jalan Kota Gerakan Sehari Tuntas (Perjaka Gesit) untuk memastikan jalan-jalan di Kota Tangerang dalam kondisi baik dan aman. Program ini sudah berjalan sejak 2015.
Kepala DPUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa Perjaka Gesit bertujuan untuk memperbaiki jalan raya dan jalan lingkungan yang mengalami kerusakan ringan.
Setiap hari, tim petugas akan berpatroli untuk memeriksa kondisi jalan di kota, dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan kerusakan kecil.
“Jalan yang diperbaiki adalah jalan raya yang menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang serta jalan lingkungan. Tim kami juga terus berpatroli, jika ada kerusakan ringan, langsung ditangani,” jelas Taufik pada Senin (20/1/25).
Taufik juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi LAKSA. Laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh tim perbaikan jalan.
Jika jalan tersebut masuk dalam kewenangan Pemkot Tangerang, perbaikan akan segera dilakukan.
“Semoga program ini memberikan manfaat, serta meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Sarman)