PJ Bupati Menghadirkan Rapat Paripurna Ke- 4 Persidangan ll Tahun 2024

- Penulis Berita

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun 2024 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue tersebut juga terkait dengan penutupan terhadap rancangan qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nagan Raya.

Dalam rapat yang dihadiri 17 dari 25 orang anggota DPRK Nagan Raya dan dipimpin oleh Ketua DPRK, Jonniadi didampingi Wakil Ketua I Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini, Pj Bupati Fitriany mengaku mengapresiasi kerja keras DPRK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang dengan seksama, bersama-sama dengan eksekutif telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rangka menyusun dan membahas rancangan Qanun kabupaten Nagan Raya 2024,” ujar Fitriany.

Pada kesempatan itu pula, Pj Bupati menyampaikan penjelasan ke lembaga DPRK Nagan Raya, bahwa terhadap rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang PDRD ini telah selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur Aceh .

“Melalui keputusan gubernur Aceh tentang hasil evaluasi rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya tentang PDRD, dan beberapa waktu yang lalu juga telah kita perbaiki secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif sesuai dengan hasil evaluasi gubernur Aceh,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pada hari ini merupakan momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada, sehingga selanjutnya setelah ditandatangani persetujuan bersama agar segera dibawa ke gubernur Aceh.

Fitriany menuturkan, hal tersebut untuk mendapatkan nomor register provinsi, dan selanjutnya menggantikan qanun yang lama sebagai payung hukum bagi daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.

BACA JUGA  Selama 31 Tahun Hak Sertifikat Petani Di Desa Tanjung Sari Belum Terbit, Apa Gerangan?

Oleh sebab itu, Fitriany menambahkan bahwa Pemkab Nagan Raya telah berupaya maksimal, agar dalam jangka waktu yang diberikan tersebut diharapkan qanun yang telah disepakati dapat ditetapkan.

“Alhamdulillah hari ini rancangan Qanun PDRD telah memasuki tahap paripurna, untuk selanjutnya kita tetapkan dan segera di implementasikan kepada masyarakat, hal ini tentunya hasil kerja keras kita semuanya baik eksekutif dan juga pihak legislatif,” jelasnya

Di akhir amanatnya, Pj Bupati berharap dengan adanya qanun ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan terkait perpajakan dan retribusi kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena, ujar Fitriany, secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan pelaksanaan pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun perekonomian serta juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Sementara itu, sebelumnya ketiga fraksi DPRK Nagan Raya masing-masing menyampaikan pandangan akhir fraksi dan semua menyetujui qanun tersebut.

Kemudian acara itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang diawali Pj Bupati Nagan Raya, disusul ketua DPRK dan para wakil nya.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkompinda, para asisten sekda, staf ahli, para kepala SKPK, para camat, Kabag serta undangan lainnya. (Zahari)

Berita Terkait

Ekonomi Syariah Aceh Jangan Berhenti pada Label, Harus Mampu Menguatkan Rakyat
Lebih Kurang 500 Hektar Lahan Kelompok Tani Mersam Jaya Diklaim PT IAA/PT ICA: Kami Tidak Pernah Menjual atau Menyerahkan Lahan
Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris
Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut
Nah..!!! Investor Eropa Serbu Tanjabtim, Industri Kelapa Diproyeksikan Tembus Pasar Dunia
Bupati Batang Hari Begitu Bangga Dengan Penghargaan Ditengah Banyak Permasalahan
Irpan Ahmad: Petani Karet Indonesia adalah Produsen Nomor Dua Dunia, Jangan Sampai Tersisih
Diduga Agen Gas 3 Kg Tanpa Izin di Kotabaru, Wartawan Nyaris Terserempet Saat Konfirmasi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 13:18

Pencemaran Pantai Meureubo Disorot, Pemkab Aceh Barat dan DPRK Didesak Bertindak

Berita Terbaru