JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Hebat dan ini untuk ketiga kalinya Sidik kembali menjadi Direktur PDAM Tirta Batanghari. Pasalnya, Sidik sendiri pertama kali menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Batanghari tahun 2014-2018, kemudian kembali menjabat pada periode kedua di tahun 2018-2023.
Bahkan, Sidik akan kembali dilantik oleh Bupati Batanghari pada 26 September 2023 di Serambi Rumdis Bupati Batanghari.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Batanghari, Ahyat kepada wartawan mengatakan, berdasarkan kewenangan bupati dari hasil evaluasi kinerja. Dimana Sidik menjabat di periode ketiga dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ya, perpanjangan jabatan tersebut merupakan keputusan/wewenang Bupati Batanghari selaku pemegang saham/pemilik dan insya allah besok malam akan dilantik kembali,” ujarnya
Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan Sidik tersebut secara aturan diperbolehkan, selagi hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan dianggap masih layak dan belum melewati batas umur.
“Sebenarnya paling lambat pelantikannya tanggal 27 September, tapi sepertinya akan dijadwalkan besok malam, SK pelantikannya sudah di buat,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A