JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pembangunan fisik anggaran dana desa Purwosari kecamatan Kuala pesisir tidak tepat sasaran bukan untuk kepentingan masyarakat sempat Melainkan kepentingan pribadi oknum Aparat Gampong setempat.
Menurut keterangan masyarakat setempat penggunaan Dana Desa hanya digunakan untuk beberapa masyarakat, bukan untuk kepentingan umum masyarakat setempat, setelah dikonfirmasi sekdes desa setempat pembangunan fisik box CoverCover, Rabat Beton Jalan Pribadi Aparatur Gampong diduga pelaksana nya sandiwara anggaran pembangunan yang menguntungkan Pribadi bukan Kepentingan Masyarakat Umum.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
Pembangunan fisik rambat beton dan box cover bukan dengan hasil musyawarah bersama masyarakat tetapi keputusan sebelah pihak, regulasi penggunaan anggaran dana desa Rp 21.281.000. ( Dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) dan Rp 18.081.000.( Delapan belas juta delapan puluh satu ribu rupiah ) Pembuatan box anggaran luar biasa pembangunannya Belum anggaran Rabat beton.
Diduga Oknum Aparatur Desa Purwosari kebal Hukum hanya mengunakan anggaran dana desa tidak sesuai ketentuan hanya untuk kepentingan pribadi bukan atas kepentingan masyarakat umum.
Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kuat dugaan pihak pendamping desa dengan Pemerintah Gampong Kongkalingkong untuk memuluskan pelaksanaanya , semoga dapat dipertanggung jawabkan.
Disaat awak Media menghubungi Kepala desa melalui pesan WhatsApp , konfirmasi mohon tanggapan tidak ada tanggapan sama sekali memilih diam membisu sebelum berita ditayangkan.
Masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Kuala Pesisir memohon kepada pihak terkait atau pun Pihak Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti usut tuntas permasalahan Anggaran Dana Desa penuh rekayasa pengunaan.(Zahari)