JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Belum lama ini pihak Pemkab Batanghari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menaggapi adanya Aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT Bara Jambi Utama (BJU) yang tidak memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan juga Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemda Batanghari. Bahkan, kini dengan diam-diam pihak PT BJU kembali melintasi jalan lintas Kabupaten yang berada di Desa Pompa Air dan Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Seperti apa yang sudah disampaikan, Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, Candra Irawan belum lama ini, bahwa saat itu perusahaan tersebut sudah memulai aktivitas land clearing, namun mereka tidak mengantongi SIPJ dari Pemda Batanghari selaku pemilik jalan kabupaten.
“SIPJ itu bukan hanya untuk izin mengangkut hasil tambang, tapi juga kendaraan operasional mereka saat membuka lahan harus ada izin melintas jalan kabupaten, dan itu harus diajukan ke Dishub Batanghari. Sampai hari ini kita belum menerima surat pengajuan izin tersebut ataupun pemberitahuan dari dishub,” katanya.
Lanjut Candra, prihal izin penggunaan jalan tersebut sudah tertera dalam peraturan daerah, tentunya jika perusahaan yang berinvestasi di Batanghari tidak mengindahkan Perda, penegak perda layak untuk menindak perusahaan tersebut.
“Kalau kendaraan operasional mereka melintas jalan kabupaten tanpa kantongi izin berarti mereka mengangkangi perda, penegak perda berhak menghentikan dulu aktivitas perusahaan tersebut. Dan jelas kemarin Pak Bupati menanyakan ke para RT di rakor se-Kecamatan Bajubang, perusahan itu lewat jalan sendiri atau jalan pemda,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk pemberian surat IUJP dan IUP tambang bukanlah wewenang Pemkab Batang Hari, namun jalan yang digunakan perusahaan tersebut merupakan jalan milik Pemda Batang Hari. Tentu harus ada komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Terlihat Beberapa Unit Truk Batubara sedang melakukan aktivitas di lokasi pertambangan PT BJU di Desa Pompa Air.
“Harus ada komitmennya dong, buat dulu MoU-nya, misal isi perjanjiannya kalau jalan kabupaten rusak, mereka harus memperbaiki ulang jalan tersebut, jangan buka usaha tapi cuma modal dengkul. Terlebih lagi mereka melintasi jalan yang baru dibangun pemda dengan menggunakan pinjaman daerah,” paparnya.
Di tempat terpisah, salah seorang PNS Pemkab Batanghari di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang enggan namanya disebut mengatakan, bahwa beberapa hari lalu pihaknya sudah turun ke lokasi, yakni jalan Kabupaten yang dilintasi oleh perusahaan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR). Dimana jalan kabupaten yang berada di Desa Pompa Air dan Ladang Peris sepanjang lebih kurang 10 Kilometer di lalui pihak perusahaan menggunakan mobil truk batubara.
“Sepertinya perusahaan ini melintasi jalan kabupaten Batanghari pada malam hari dan dari Desa Pompa Air keluar di samping kantor Camat Bajubang, ya tidak jauh dari sana. Kemudian kami sudah memanggil pihak perusahaan sebagai penegak peraturan daerah dan kami menanyakan izin, tapi nmereka tidak bisa menunjukkan izin aktivitas tersebut dan sepertinya bekengi perusahaan ini orang hebat atau pejabat, wallahuaklam,” jelasnya.
Kemudian, belum lama ini juga beredar informasi hasil dari pertambangan Batubara yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang akan segera di lansir batubara nya keluar dari stokfile. Karena lebih kurang satu tahun lamanya tidak dikelola dan perusahaan kembali berupaya dengan menemui sejumlah tokoh masyarakat untuk mengeluarkan hasil tambangnya tersebut.
Dikatakan sumber Media, bahwa beberapa waktu itu ada oknum yang mengaku perwakilan dari PT BJU menemui tokoh masyarakat setempat guna meminta izin untuk mengeluarkan hasil tambang batubara.
Kendati demikian, sebagian warga setempat masih tetap teguh dengan pendirian awal yakni tidak mengizinkan pihak perusahaan untuk menggunakan akses jalan Kabupaten yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Daerah tersebut.
Sementara itu, kembali lagi beredar informasi, bahwa perusahaan tersebut di miliki oleh salah seorang keluarga pejabat dari Kabupaten Muaro Jambi dan menurut warga dilapangan bahwa ada pertemuan yang mengatasnamakan keluarga pejabat itu, yakni Mantan Bupati Muaro Jambi.
“Kita belum tahu dekengan mereka siapa dan tidak menutup kemungkinan pejabat di Batanghari juga ada dan ikut andil dalam proses aktivitas perusahaan tambang itu,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A