JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Menurut TIM Gabungan investigasi Liputan mencari Fakta dan Data di provinsi Aceh setelah menelusuri di beberapa sekolah penggunaan Dana BOS di Kabupaten Nagan Raya penuh sandiwara di duga terkoordinir pihak oknum Pejabat Dinas pendidikan.
Sesuai dengan undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Menjamin masyarakat untuk menerima menerima informasi dari Pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan Dana BOS.Pejabat Publik pun Wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai Hukuman Penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan Informasi.
Sangat disayangkan MPD – Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya Menurut pantauan diduga tidak Efektif menjalani Amanah sehingga yang selama ini di dalam meningkatkan Mutu pendidikan sangat menurun dan ketidak disiplinnya Guru guru pengajar di saat proses belajar mengajar di SMP menurut pantauan di sekolah sekolah di Kabupaten Nagan Raya.
Pengakuan mantan kepala sekolah disaat ditemui awak media menjelaskan bahwa kami selaku penguna anggaran ( KPA ) Kuasa Pengguna Anggaran sesuai petunjuk dari Atasan kami hanya menjalankan tugas.Ucapnya.
Semestinya di setiap sekolah pengunaan Dana BOS Sekolah harus transparan dan tertera papan Informasi pengunaan Anggaran Dana BOS di setiap sekolah supaya tidak ada praduga terhadap kepala sekolah dan komite sekolah berserta wali siswa siswi di sekolah tersebut demi keterbukaan informasi publik.
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan Penggunaan Dana BOS di usut sampai tuntas selama beberapa tahun yang terjadi di kabupaten Nagan raya. (Zahari)