https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nias Selatan

Senin, 13 Mei 2024 - 13:45 WIB

Regulasi Penggunaan Dana BOS Sekolah Nagan Raya Diduga Ladang Bisnis Berjamaah

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Menurut TIM Gabungan investigasi Liputan mencari Fakta dan Data di provinsi Aceh setelah menelusuri di beberapa sekolah penggunaan Dana BOS di Kabupaten Nagan Raya penuh sandiwara di duga terkoordinir pihak oknum Pejabat Dinas pendidikan.

Sesuai dengan undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Menjamin masyarakat untuk menerima menerima informasi dari Pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan Dana BOS.Pejabat Publik pun Wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai Hukuman Penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan Informasi.

Sangat disayangkan MPD – Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya Menurut pantauan diduga tidak Efektif menjalani Amanah sehingga yang selama ini di dalam meningkatkan Mutu pendidikan sangat menurun dan ketidak disiplinnya Guru guru pengajar di saat proses belajar mengajar di SMP menurut pantauan di sekolah sekolah di Kabupaten Nagan Raya.

Pengakuan mantan kepala sekolah disaat ditemui awak media menjelaskan bahwa kami selaku penguna anggaran ( KPA ) Kuasa Pengguna Anggaran sesuai petunjuk dari Atasan kami hanya menjalankan tugas.Ucapnya.

Semestinya di setiap sekolah pengunaan Dana BOS Sekolah harus transparan dan tertera papan Informasi pengunaan Anggaran Dana BOS di setiap sekolah supaya tidak ada praduga terhadap kepala sekolah dan komite sekolah berserta wali siswa siswi di sekolah tersebut demi keterbukaan informasi publik.

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan Penggunaan Dana BOS di usut sampai tuntas selama beberapa tahun yang terjadi di kabupaten Nagan raya. (Zahari)

BACA JUGA  PC GMNI Nias Selatan Adakan Perekrutan Anggota Baru Tahun 2022

Share :

Baca Juga

Nias Selatan

TIM Kesehatan Kuala Pesisir Siaga Di Kantor Kecamatan

Nias Selatan

Permasalahan Kerbau Warga Mati Di Perkebunan PT Sofindo Seunagan Afd 4,Belum Ada Penyelesaian Secara Arif dan Bijaksana

Nias Selatan

Soal Polemik Penebangan Kayu di Seunagan Timur, Diduga Di Tebang Oleh Perusahaan Berkuasa

Nias Selatan

Kabupaten Nagan Raya Menerima Alokasi Dana Desa ditahun 2024

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Nias Selatan

Regulasi Dana SPSI (PUK) Pemotongan Karyawan PT Sofindo Seunagan Tidak Transparan

Nias Selatan

Pemkab Nagan Raya Kembali Serahkan Pompa Air Bantuan Kementan kepada 24 Kelompok Tani

Nias Selatan

PC GMNI Nias Selatan Adakan Perekrutan Anggota Baru Tahun 2022
error: Content is protected !!