JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pada persoalan polemik pada penebangan kayu di Saunagan Timur Nagan Raya Aceh, kuat dugaan di tebang oleh perusahaan berkuasa. Dimana seperti Perusahaan Penebangan kayu di desa Kila dan Kandeh diduga PT 3M (Madina Mandailing Madani) manipulasi data perizinan Surat Keterangan (SK) yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Nagan Raya.
Salvinal Evi selaku camat Seunagan Timur mengatakan, seharusnya Surat Keterangan bupati digunakan untuk progam pemerintah terkait pembagian sertifikat gratis. Bahkan, bukan untuk Melegalkan pembalakan kayu secara besar besaran.
“Surat Keterangan (SK) tersebut, bukan digunakan sebagai syarat yang dimasukan kedalam Spuhh sebagai dasar BPLH mengeluarkan Izin kepada mereka,” katanya.
Menurut dia, seharusnya Surat Keterangan (SK) PJ Bupati Fitriany Fathas.AP .S.Sos.M.si. tersebut alas hak yang benar untuk pengajuan sertifikat atau paling minimal AJB. Surat keterangan SK 1500 hektar adalah izin pembagian lahan bagi Kombatan GAM untuk pengajuan.
Pada areal penebangan kayu bukan diareal 216 Hektar yang di crusing yang jumlah kayu yang sudah dipotong sebanyak 20100 batang, sesuai laporan yang diterima Areal tersebut jangankan untuk ditebang kayu bayangan jalan pun belum jelas apa lagi peta geografis Arealnya .
“Ya, yang perjanjian perkebunan sawit untuk masyarakat Kila dan Kandeh, Areal 216 hektar belum tersentuh sama sekali, jangankan pohon yang ditebang banyangan jalan pun belum ada keterangan yang diterima dari TIM KPH Nagan Raya, disaat turun kelokasi dan pihak KPH tidak pernah merekominasi apaupun terhadap PHAT an. Afrizal maupun keucik,” jelasnya.
SK calon penerima redistribusi untuk masyarakat Nagan Raya yang luas 1500 hektar lahan tersebut untuk kombatan Ter letak di Kecamatan Beutong bukan di Kecamatan Seunagan timur.
Didalam kegiatan Penebangan kayu bulat pihak KPH Kabupaten Nagan Raya tidak dilibatkan. Dan pada saat terbaiknya truk pengangkut kayu terbukti banyak Kayu Besar tidak ada bar codenya semua pihak APH dan pihak Dinas terkait diam Membisu, Tentu jadi pertanyaan besar bagi masyarakat Ada apa dengan pejabat pemerintahan Nagan Raya.
Masyarakat Nagan Raya sangat berharap Kepada PJ Bupati Fitrany Farhan. AP.S.sos.M.si dan Dewan DPRK Mohon segara ambil tindakan secara Tegas Arif dan Bijaksana.
Sementara itu, diduga Perusahaan PT 3 M (Madina Mandailing Madani) Kebal hukum atau pun hukum di negara ini sudah dikuasai Perusahaan sehingga tidak menghiraukan aturan aturan Perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Zahari)