JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Keluhan Warga Desa Gagak Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya Terkait Pembakaran Tandan sawit Kosong yang sangat memprihatikan. Dimana kondisi pencemaran lingkungan (udara) yang terjadi sampai saat ini debu pembakaran jangkos di desa tersebut masih bertaburan di ruangan rumah Warga di desa setempat.
Menurut keterangan Pihak Staf KTU Perusahaan mengenai pembakaran jangkos sawit disaat menemui awak media menjelaskan, bahwa pihak Aparatur desa yang bertanggung jawab.
“Karena semuanya hasil pembakaran jangkos tangung jawab Aparatur Desa selaku pengelola karena komitmen kesepakatan semua diserahkan ke Aparatur Desa lamie,” alasannya.
Terkait permasalah Izin lingkungan (AMDAL) juga merupakan tanggung jawab Aparatur Desa semuanya tidak ada terkait dengan Perusahaan.
“Ya,sudah komitmen dengan Aparatur desa setempat,” ujarnya.
Jika mendengar dari beberapa pihak, diduga pihak pelaksanaan kebal hukum tidak menghiraukan lingkungan pencemaran udara akibat pembakaran jangkos tersebut.
“Dimohon pihak Dinas DLH lingkungan hidup untuk bertindak sesuai aturan dan Undang undang berlaku,” minta warga.
Aparatur desa gagak lamie kecamatan darul makmur hanya memanfaatkan jabatan Aparatur Desa untuk meraut keuntungan tanpa memperdulikan lingkungan warganya.
Tanpa peduli kondisi pencemaran lingkungan demi memperkaya diri dan Menurut keterangan warga semuanya sudah di atur atau dikondisikan baik awak media, kata Kadus desa lamie di hadapan warga desa lamie.
“Aparatur Desa Kebal Hukum tidak menghiraukan lingkungan warga nya,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi awak Media ke Pihak Kepala Dinas DLH melalui pesan singkat WhatsApp segera menindak lanjuti.
Dimohon Kepada Aparat Penegak Hukum – APH . usut tuntas perizinan perusahaan sawit tersebut, izin produksi Abu hasil pembakaran sesuai dengan peraturan dan Hukum yang selama ini meresahkan lingkungan warga setempat sering menghirup asap pembakaran jangkos tersebut. (Zahari)