JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Ketua SPSI ( RF ) perkebunan kelapa Sawit PT Sofindo Seunagan Kabupaten Nagan Raya seharusnya mencerminkan contoh teladan terhadap karyawan atau buruh karyawan perkebunan kelapa sawit. Diduga melampiaskan hawa nafsu birahinya terhadap istri salah satu karyawan perusahaan tersebut.
Menurut keterangan Kepala Desa Alue Bata Daerah kecamatan Tadu Raya disaat di temui awak Media menjelaskan membenarkan adanya perilaku RF melanggar Hukum adat di desa setempat, RF juga mengakuinya atas perbuatan nya dan kena sangsi denda perbuatanya.
Didaerah Afd IV perkebunan PT Sofindo terungkap melakukan percakapan dan melampiaskan nafsu birahinya dengan karyawan istri salah satu karyawan perusahaan ” katanya” pernah melakukan nya tapi tidak menyebutkan berapa kali ungkapnya kepala desa setempat.
Perbuatan yang dilakukan yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap karyawan atau buruh harus dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Masyarakat desa Alue bata memohon kepada pengurus PT Sofindo seunagan menindak tegas terhadap perbuatan yang dilakukan ketua SPSI Atas perilaku seorang ketua SPSI perkebunan.
Disaat dikonfirmasi awak Media melalui telepon seluler WhatsApp kepada pelaku RF di media online , bagai mana tanggapan kok ada berita begitu terus dengan balasan WhatsApp Jgn menggoreng berita.. ucapnya RF ke awak media melalui pesan singkat.
Sebelum ditayangkan awak media sudah temui langsung kepala desa Alue Bata .Dimohon kepada pihak Aparat penegak hukum – APH Usut tuntas kasus yang selama ini tertutup rapi di duga pihak pelaku kebal Hukum dan kuat Bekingan tidak ada yang berani mengungkapkannya. (Zahari)