JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menerima alokasi dana desa sebesar Rp 167 miliar di tahun 2024 dan dana gampong sharing Kabupaten sebesar Rp 62 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Damharius, S.Pd., M.Si. dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada hari Senin (18/03/2024).
Kepala DPMGP4 mengatakan bahwa alokasi dana desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 yang disalurkan bagi 222 desa (gampong) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Alokasi dana desa ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Nagan Raya sesuai amanat Permendes dan PDTT 7/2023 serta Permendes dan PDTT 13/2023,” kata Damharius.
Ia menjelaskan penggunaan dana desa tahun 2024 akan difokuskan untuk menyelesaikan beberapa persoalan seperti pencapaian zero stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi melalui program penguatan pangan nabati dan hewani, operasi pasar dan pasar murah.
“Serta kegiatan-kegiatan produktif lainya yang mampu mempengaruhi kestabilan harga bahan pokok dan konsumsi, pemberian BLT kepada masyarakat miskin ekstrim,” tambah Kepala DPMGP4 Damharius.
Selain itu, Kepala DPMGP4 juga menyampaikan apresiasi atas peningkatan data Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Nagan Raya. Pada tahun 2024, terdapat 10 gampong yang telah mencapai status mandiri, meningkat dari 3 gampong pada tahun sebelumnya.
“Terkait Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), hingga awal Maret 2024, sebanyak 50% BUMG di Kabupaten Nagan Raya telah memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara sisanya masih dalam proses melengkapi bahan yang diperlukan,” demikian kata Damharius.
Dalam apel gabungan itu, turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPK, ASN dan THL dalam lingkup kabupaten setempat. ( Zahari )