https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nias Selatan

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:02 WIB

Regulasi Dana SPSI (PUK) Pemotongan Karyawan PT Sofindo Seunagan Tidak Transparan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Dari Keterangan Karyawan perusahaan PT Sofindo Seunagan yang menemui awak menjelaskan pemotongan untuk SPSI (PUK) PT Sofindo seunagan yang dulu nya potongan hanya Rp 12.000 (Dua belas ribu rupiah) Per bulan setiap karyawan dan sekarang menjadi Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Per bulan.

“Banyak karyawan yang tidak setuju tetapi tetap dilakukan oleh pengurus SPSI (PUK) yang selama ini merasa memberatkan karyawan dan Regulasi penggunaanya pun tidak jelas,” Ungkapnya ke awak media.

Menurut keterangan AG.CS karyawan pada tgl 14 Juni 2024 pada saat bonus gajian karyawan perkebunan pemotongan dengan jumlah Rp 103000 (seratus tiga ribu rupiah) setiap karyawan dengan alasan dana konsulitasi SPSI (PUK) Perkebunan PT Sofindo Seunagan.

Pemotongan gaji karyawan Rp 20.000 (dua puluh ribu) selama ini belum ada dengan jumlah karyawan lebih kurang 800 orang pekerja karyawan perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan. Penjelasan Penggunaan Anggaran tersebut sama sekali tidak tau para karyawan,” Katanya dari Pihak Ketua SPSI Perkebunan kelapa sawit PT Sofindo seunagan bahkan menjadi benalu dipundak Karyawan perusahaan.

Diduga Sepelekan Hukum padahal jelas dalam Undang-undang No 14 TA.2008 telah diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Karyawan perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan Kabupaten Nagan Raya Memohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH Usut tuntas Permasalahan SPSI. (PUK) Yang selama ini yang menjadi Polemik karyawan perkebunan kelapa sawit hanya untuk kepentingan pribadi . (Zahari)

BACA JUGA  Permasalahan Kerbau Warga Mati Di Perkebunan PT Sofindo Seunagan Afd 4,Belum Ada Penyelesaian Secara Arif dan Bijaksana

Share :

Baca Juga

Nias Selatan

TIM Kesehatan Kuala Pesisir Siaga Di Kantor Kecamatan

Nias Selatan

Pemkab Nagan Raya Kembali Serahkan Pompa Air Bantuan Kementan kepada 24 Kelompok Tani

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Nias Selatan

Pemain Judi Online dan Sabung Ayam Diringkus TIM Reskrim Polres Nagan Raya

Nias Selatan

Rapat Perdana DPC PPN Deliserdang, Dalam Kegiatan Program Kerja Terciptanya Wadah yang Mampu Lahirkan Pemikiran-Pemikiran

Nias Selatan

Pemkab Nagan Raya Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Nias Selatan

PTKN Jambi Lantik Dan Kukuhkan PTKN Barang Hari di Gedung BPLS Muara BulianĀ 

Nias Selatan

Kabupaten Nagan Raya Menerima Alokasi Dana Desa ditahun 2024
error: Content is protected !!