JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –Berdasarkan peraturan Pemerintah PP No 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 41 Tahun 1999 Tentang Peraturan Pemerintah Pencemaran udara adalah dimasukkannya zat, energi atau komponen lain kedalam udara ambien (Lingkungan) oleh kegiatan manusia, sehingga ambien turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan Udara ambien.
Jelasnya pencemaran udara melanggar Pasal 98 ayat (1)UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Hukuman jika dengan sengaja melakukan Perbuatan yang mengakibat terjadinya pencemaran udara adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Bahkan, masyarakat berkali-kali memohon kepada PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP.S.Sos.M.Si menindak tegas PT Ensem Lestari dan juga para oknum kepala desa dan aparatur desa gagak kecamatan darul makmur memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan dari hasil pembakaran Tankos sawit PT Ensen lestari ini.
“Ini sudah sangat memprihatinkan keadaan warga yang menghirup udara yang tercemar atas perilaku oknum-oknum desa dengan berdalih untuk pembangunan mesjid,” kata warga yang enggan namanya disebut.
Pada saat dikonfirmasi kepala Dinas DLH Kabupaten Nagan Raya akan segera membentuk Tim untuk menindak lanjuti persoalan ini, pesan singkat melalui telepon WhatsApp .
Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki IUP dan kepala desa juga tidak peduli dengan keadaan Warga dan Balita Akibat pembakaran tankos tersebut. Bahkan lagi, diduga oknum-oknum tertentu ikut maraut keuntungan dan tidak berani mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disaat dikonfirmasi kepada Kepala desa lamie gagak melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada tanggapan apapun dan Memilih diam membisu. Diduga lagi kepala desa dengan ucapan Kadus semuanya media sudah diatur dan tidak peduli warga nya untuk meraut keuntungan. (Zahari)