https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nias Selatan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:24 WIB

Aparatur Desa Setempat Terlibat, PJ Bupati Nagan Raya Jangan Tutup Mata, Soal  Pembakaran Tankos Sawit PT Ensen Lestari 

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –Berdasarkan peraturan Pemerintah PP No 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 41 Tahun 1999 Tentang Peraturan Pemerintah Pencemaran udara adalah dimasukkannya zat, energi atau komponen lain kedalam udara ambien (Lingkungan) oleh kegiatan manusia, sehingga ambien turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan Udara ambien.

Jelasnya pencemaran udara melanggar Pasal 98 ayat (1)UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Hukuman jika dengan sengaja melakukan Perbuatan yang mengakibat terjadinya pencemaran udara adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Bahkan, masyarakat berkali-kali memohon kepada PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP.S.Sos.M.Si menindak tegas PT Ensem Lestari dan juga para oknum kepala desa dan aparatur desa gagak kecamatan darul makmur memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan dari hasil pembakaran Tankos sawit PT Ensen lestari ini.

“Ini sudah sangat memprihatinkan keadaan warga yang menghirup udara yang tercemar atas perilaku oknum-oknum desa dengan berdalih untuk pembangunan mesjid,” kata warga yang enggan namanya disebut.

Pada saat dikonfirmasi kepala Dinas DLH Kabupaten Nagan Raya akan segera membentuk Tim untuk menindak lanjuti persoalan ini, pesan singkat melalui telepon WhatsApp .

Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki IUP dan kepala desa juga tidak peduli dengan keadaan Warga dan Balita Akibat pembakaran tankos tersebut. Bahkan lagi, diduga oknum-oknum tertentu ikut maraut keuntungan dan tidak berani mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disaat dikonfirmasi kepada Kepala desa lamie gagak melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada tanggapan apapun dan Memilih diam membisu. Diduga lagi kepala desa dengan ucapan Kadus semuanya media sudah diatur dan tidak peduli warga nya untuk meraut keuntungan. (Zahari)

BACA JUGA  Kabupaten Nagan Raya Menerima Alokasi Dana Desa ditahun 2024

Share :

Baca Juga

Nias Selatan

Ketua SPSI Buruh PT Sofindo Seunagam Diduga monopoli Terhadap Istri Karyawan

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Nias Selatan

TIM Kesehatan Kuala Pesisir Siaga Di Kantor Kecamatan

Nias Selatan

Pj Bupati Fitriany Farhas Apresiasi Peran KNPI dalam Pembangunan di Nagan Raya

Nias Selatan

PTKN Jambi Lantik Dan Kukuhkan PTKN Barang Hari di Gedung BPLS Muara Bulian 

Nias Selatan

Permasalahan Kerbau Warga Mati Di Perkebunan PT Sofindo Seunagan Afd 4,Belum Ada Penyelesaian Secara Arif dan Bijaksana

Nias Selatan

Pemain Judi Online dan Sabung Ayam Diringkus TIM Reskrim Polres Nagan Raya

Nias Selatan

Regulasi Penggunaan Dana BOS Sekolah Nagan Raya Diduga Ladang Bisnis Berjamaah
error: Content is protected !!