https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:33 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Jangan Tutup Mata, Pembakaran Tankos Sawit PT Ensen Lestari Kian Memprihatinkan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Beberapa pihak yang terdiri dari lembaga dan juga jurnalis serta masyarakat setempat meminta kepada PJ Bupati Nagan Raya jangan tutup mata Terkait pembakaran tandan kosong (Tankos) Kelapa Sawit milik PT Ensen Lestari yang kian memprihatinkan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.

Dimana, pada pembakaran tangkis yang dilakukan pihak perusahaan membuat tercemarnya lingkungan di daerah setempat dan ini sangat merugikan kesehatan masyarakat.

“Mana PJ Bupati dan organisasi perangkat daerah melalui Dinas Lingkungan Hidupnya, apa yang mereka dengar dan lihat kondisi masyarakat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur ini. Dari pembakaran Tankos ini sudah membuat banyak warga sakit akibat pencemaran asap dan abu milik perusahaan ini,” kata warga yang enggan namanya disebut.

Begitu juga dengan Aparatur Desa, apakah kerjanya hanya mendengar kelurahan atau sudah mendapat kontribusi dari operasi perusahaan ini. Dan ini banyak menjadi pertanyaan bagi warga dan lainnya.

“Ya, segera ditindak tegas sesuai dengan Undang Undang dan dimohon kepada Aparat penegak hukum atau APH usut tuntas permasalahan tersebut selama dilakukan Pembakaran yang membuat pencemaran udara di sekitar Kecamatan ini,” ujarnya.

Bahkan, disaat Awak media Jurnalishukum.com mewawancarai beberapa warga, selama dilakukan pembakaran Tankos sawit begitu gelap asap yang dikeluarkan dari pembakaran itu.

“Ya, kalau pagi boleh lihat sendiri debu debu pembakaran yang menempel di ubin rumah. dan asap pembakaran kalau malam hari terasa perih dimata dan sangat terganggu pernapasan kita yang sudah dewasa apa lagi anak balita,” jelas warga.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah PP No 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 41 Tahun 1999 Tentang Peraturan Pemerintah Pencemaran udara adalah dimasukkannya zat, energi atau komponen lain kedalam udara ambien (Lingkungan) oleh kegiatan manusia sehingga ambien turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan Udara ambien.

BACA JUGA  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Jelasnya pencemaran udara melanggar Pasal 98 ayat (1)UU No.32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Hukuman jika dengan sengaja melakukan Perbuatan yang mengakibat terjadinya pencemaran udara adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Sementara itu, menurut keterangan Kadus setempat, hasil produksi abu Tankos pembakaran tersebut berdalih Sumbangan untuk pembagunan mesjid. Dan tanpa peduli pencemaran udara ambien Lingkungan masyarakat setempat dan Balita. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Melalui Kepala Bapedda Memetakan Isu Strategis Di Setiap OPD

Sumatera Utara

Sowa’a Laoli, SE., M.Si Serahkan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas Di Desa Onozitoli

Sumatera Utara

Seorang Warga Beutong Nagan Raya Hilang Dan Belum Ditemukan 

Sumatera Utara

Pansus DPRK Sorot Pemkab Nagan Raya Lamban Siapkan Dokumen Persetujuan Milik Lahan Pertanian

Sumatera Utara

Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh Aceh Barat Mengabaikan Keselamatan Kerja

Sumatera Utara

Nagan Raya Berhasil Masuk Tahap Presentasi Evaluasi KIP 2024, Ini Penyampaian Sekda Ardimartha

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Buka FGD Tahap II Pendampingan Kelembagaan UPTD Olah Air Limbah Domestik

Sumatera Utara

Loloskan Pendaftar Tak Memenuhi Syarat, P2K Desa Penjahitan diminta Batalkan Dua Bakal Calon
error: Content is protected !!