JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Beberapa pihak yang terdiri dari lembaga dan juga jurnalis serta masyarakat setempat meminta kepada PJ Bupati Nagan Raya jangan tutup mata Terkait pembakaran tandan kosong (Tankos) Kelapa Sawit milik PT Ensen Lestari yang kian memprihatinkan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.
Dimana, pada pembakaran tangkis yang dilakukan pihak perusahaan membuat tercemarnya lingkungan di daerah setempat dan ini sangat merugikan kesehatan masyarakat.
“Mana PJ Bupati dan organisasi perangkat daerah melalui Dinas Lingkungan Hidupnya, apa yang mereka dengar dan lihat kondisi masyarakat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur ini. Dari pembakaran Tankos ini sudah membuat banyak warga sakit akibat pencemaran asap dan abu milik perusahaan ini,” kata warga yang enggan namanya disebut.
Begitu juga dengan Aparatur Desa, apakah kerjanya hanya mendengar kelurahan atau sudah mendapat kontribusi dari operasi perusahaan ini. Dan ini banyak menjadi pertanyaan bagi warga dan lainnya.
“Ya, segera ditindak tegas sesuai dengan Undang Undang dan dimohon kepada Aparat penegak hukum atau APH usut tuntas permasalahan tersebut selama dilakukan Pembakaran yang membuat pencemaran udara di sekitar Kecamatan ini,” ujarnya.
Bahkan, disaat Awak media Jurnalishukum.com mewawancarai beberapa warga, selama dilakukan pembakaran Tankos sawit begitu gelap asap yang dikeluarkan dari pembakaran itu.
“Ya, kalau pagi boleh lihat sendiri debu debu pembakaran yang menempel di ubin rumah. dan asap pembakaran kalau malam hari terasa perih dimata dan sangat terganggu pernapasan kita yang sudah dewasa apa lagi anak balita,” jelas warga.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah PP No 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 41 Tahun 1999 Tentang Peraturan Pemerintah Pencemaran udara adalah dimasukkannya zat, energi atau komponen lain kedalam udara ambien (Lingkungan) oleh kegiatan manusia sehingga ambien turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan Udara ambien.
Jelasnya pencemaran udara melanggar Pasal 98 ayat (1)UU No.32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Hukuman jika dengan sengaja melakukan Perbuatan yang mengakibat terjadinya pencemaran udara adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Sementara itu, menurut keterangan Kadus setempat, hasil produksi abu Tankos pembakaran tersebut berdalih Sumbangan untuk pembagunan mesjid. Dan tanpa peduli pencemaran udara ambien Lingkungan masyarakat setempat dan Balita. (Zahari)