https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Sumatera Utara

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:09 WIB

Sosialisasi Masalah Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT GSM Dengan Warga Di Aula Kantor Camat Tripa

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Permasalahan Perkebunan sawit perusahan PT GSM dengan warga desa Kabu kecamatan tripa makmur kabupaten Nagan Raya pihak kecamatan tripa makmur menfalitasi penyelesaiannya dengan warga dan juga didampingi Pihak MUSPIKA kecamatan di aula kantor camat tripa makmur.

Menurut keterangan kepala Desa Kabu Darmisar disaat diwawancarai awak setelah selesai mediasi di Aula kantor camat tripa makmur menjelaskan bahwa lahan kebun sawit PT GSM tidak munafik tetapi lahan tersebut sudah bertahun tahun di biarkan begitu saja oleh pihak perusahaan dan kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat sehelai pun ( sporadik) kepada warganya untuk lahan kebun sawit tersebut.

Kepala desa juga mengatakan lahan kebun sawit milik perusahaan sudah dirawat warganya yang menanam pun bukan warga tapi perusahaan. bukan untuk dimiliki. jelas pemilik PT GSM. beberapa warga yang membersihan lahan tersebut dan memohon kepada pihak perusahaan di selesaikan secara Arif dan sebijak sana mukin ungkapnya kepala desa yang didampingi warga tersebut.

Sriyanto staf perusahaan menejer kebun PT GSM ditemui awak media menjelaskan,
pada saat itu ada pembenahan management / organisasi, mengakibatkan minimnya personil dilapangan ditambah lagi pada masa covid 19 sehingga perusahaan mengambil inisiatif untuk KSO dengan pihak ke 3.

“Ya ada Kendala pada saat itu dan hasil panen kebun kelapa sawit perkebunan perusahaan PT GSM yang ambil hasil juga masyarakat yang membersihkan lahan kebun tersebut .pihak perusahaan tidak mempermasalah kan Karena warga yang mengambil hasil kebun tersebut, kita akan lakukan terbaik untuk masyarakat dan kita selesaikan secara baik tidak ada perselisihan faham antara perusahaan dengan warga bila tidak ada penyelesaian dipersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum dan Kita upaya selesai mengerjakan kan secara musyawarah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Forkompinda Kabupaten Nagan Raya Memantau Tempat Pemungutan Suara Di TPS

Padahal Pasal 18B ayat (2), menyatakan bahwa masyarakat hukum adat dan Hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati negara sepanjang masih ada, berkesesuaian dengan kehidupan modern dan tidak bertentangan dengan NKRI dan diatur oleh undang-undang hukum republik Indonesia.

Masyarakat juga wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum demi menjaga keharmonisan antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat kita harus menjunjung tinggi Hukum sesuai peraturan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Bahktiar Sibarani Ingatkan, Penyelenggara Pemilu Jangan Coba-Coba Lakukan Kecurangan

Sumatera Utara

Pansus DPRK Sorot Pemkab Nagan Raya Lamban Siapkan Dokumen Persetujuan Milik Lahan Pertanian

Sumatera Utara

MIN Jeuram Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sumatera Utara

Forkompinda Kabupaten Nagan Raya Memantau Tempat Pemungutan Suara Di TPS

Sumatera Utara

Pemkot Medan Dan Deli Serdang Tingkatkan Pengawasan Anak Yang Berpotensi Putus Sekolah

Sumatera Utara

Nagan Raya Berhasil Masuk Tahap Presentasi Evaluasi KIP 2024, Ini Penyampaian Sekda Ardimartha

Sumatera Utara

Loloskan Pendaftar Tak Memenuhi Syarat, P2K Desa Penjahitan diminta Batalkan Dua Bakal Calon

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Lepaskan Jama’ah Umroh Juara Musabaqah Tilawatir Qur’an Ke XXXV Thn 2022 
error: Content is protected !!