JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Menurut keterangan masyarakat Desa Pulo kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya pada tanggal 1 Desember 2023 di desa pulo telah terjadi Abrasi Sungai Nagan, dalam tiga ( 3 ) bulan terakhir ini semakin parah sehingga jalan menuju persawahan dan Nelayan putus tidak bisa dilalui lagi memakai kendaraan, sehingga sebagian masyarakat terhambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Adapun dugaan dari kejadian tersebut disebabkan oleh penyedotan pasir yang selama ini beroperasi di Sungai Nagan yang berbatasan langsung dengan desa pulo.
Masyarakat memohon kepada pihak pihak terkait dari pemerintahan untuk segera menindak lanjuti permasalahan penyedotan pasir diduga tidak memiliki izin galian C di sungai Nagan (langkak) yang selama ini beroperasi mengakibatkan. Abrasi Didesa Pulo semakin parah.
Keterangan dari pihak Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya disaat dikonfirmasi awak media tentang penyedotan pasir di sungai Nagan (langkak) pihak Kecamatan tidak mengetahui sama sekali.
Nama pemerintah desa Langkak hanya menyewakan tempat tanah BUMG penampungan pasir sementara sedang kan izin pengambilan pasir atas Nama permohonan pang lima laot menurut keterangan di surat pengambilan pasir di mulut Kuala untuk mencegah pendangkalan Kuala agar memudahkan jalur di lewati Boot (perahu Nalayan) ungkapnya. (Zahari)