https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:02 WIB

Polemik Masalah Pembakaran Tandan Kosong PT Ensen Lestari Di Desa Gagak Lamie Nagan Raya Yang Memprihatinkan Warga

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Keluhan Warga Desa Gagak Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya Pembakaran Tandan sawit Kosong yang sangat memprihatikan kondisi pencemaran lingkungan( udara ) sampai saat ini debu pembakaran tangkos di desa tersebut masih bertaburan di ruangan rumah Warga masih bertaburan debu dilingkungan perumahan warga.

Dari keterangan masyarakat setempat pembakaran tangkos sawit tetap berlanjut sampai saat ini diduga pihak Aparatur desa tidak ada yang berani menindak lanjuti semua pihak sudah kita kondisi kan apa lagi pihak Media ditengah masyarakat setempat.

Pihak perusahaan dan Oknum aparatur desa sudah ada komitmen bagi hasil. Tidak menghiraukan keadaan lingkungan setempat dan pihak dinas DLH Kabupaten Nagan Raya Kabid Pengawasan sudah berjanji akan menyurati pihak perusahaan memberhentikan usaha pembakaran tangkos sawit Perusahaan PT Ensen Lestari tersebut ungkapnya Samsul Kamal selaku Kabid pengawasan.

Diduga pihak Perusahaan dengan pihak pelaksanaan kebal hukum tidak menghiraukan pencemaran lingkungan akibat pembakaran tangkos tersebut, pihak Dinas DLH lingkungan hidup tidak punya nyali untuk bertindak sesuai aturan dan Undang undang berlaku.

Dimohon Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas perizinan perusahaan sawit tersebut, baik izin pengolahan sawit atau pun izin produksi Abu hasil pembakaran tangkos. (Zahari)

BACA JUGA  Diduga, PKS Milik PT Fajar Bayzuri Dan Brother Tak Memenuhi Standar ISO, Ini Wajib bagi Perusahaan

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Sumatera Utara

Kebun Sawit di Lahan Gambut Kebakaran, Di Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya

Sumatera Utara

Dinas DPMGP4 Nagan Raya Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan

Sumatera Utara

Ini Kegiatan Gotong Royong Kodim 0116 Bersama DLH Dalam Rangkaian Nagan Raya Menuju ADIPURA

Sumatera Utara

Sosialisasi Masalah Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT GSM Dengan Warga Di Aula Kantor Camat Tripa

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan kepada 138 CPNS Formasi Tahun 2024

Sumatera Utara

Putra Daerah Sibolga Diskusi Serta Keluarkan Ide Bangun Potensi Daerah

Sumatera Utara

Pemkot Medan Dan Deli Serdang Tingkatkan Pengawasan Anak Yang Berpotensi Putus Sekolah
error: Content is protected !!