JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Keluhan Warga Desa Gagak Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya Pembakaran Tandan sawit Kosong yang sangat memprihatikan kondisi pencemaran lingkungan( udara ) sampai saat ini debu pembakaran tangkos di desa tersebut masih bertaburan di ruangan rumah Warga masih bertaburan debu dilingkungan perumahan warga.
Dari keterangan masyarakat setempat pembakaran tangkos sawit tetap berlanjut sampai saat ini diduga pihak Aparatur desa tidak ada yang berani menindak lanjuti semua pihak sudah kita kondisi kan apa lagi pihak Media ditengah masyarakat setempat.
Pihak perusahaan dan Oknum aparatur desa sudah ada komitmen bagi hasil. Tidak menghiraukan keadaan lingkungan setempat dan pihak dinas DLH Kabupaten Nagan Raya Kabid Pengawasan sudah berjanji akan menyurati pihak perusahaan memberhentikan usaha pembakaran tangkos sawit Perusahaan PT Ensen Lestari tersebut ungkapnya Samsul Kamal selaku Kabid pengawasan.
Diduga pihak Perusahaan dengan pihak pelaksanaan kebal hukum tidak menghiraukan pencemaran lingkungan akibat pembakaran tangkos tersebut, pihak Dinas DLH lingkungan hidup tidak punya nyali untuk bertindak sesuai aturan dan Undang undang berlaku.
Dimohon Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas perizinan perusahaan sawit tersebut, baik izin pengolahan sawit atau pun izin produksi Abu hasil pembakaran tangkos. (Zahari)