https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:02 WIB

Polemik Masalah Pembakaran Tandan Kosong PT Ensen Lestari Di Desa Gagak Lamie Nagan Raya Yang Memprihatinkan Warga

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Keluhan Warga Desa Gagak Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya Pembakaran Tandan sawit Kosong yang sangat memprihatikan kondisi pencemaran lingkungan( udara ) sampai saat ini debu pembakaran tangkos di desa tersebut masih bertaburan di ruangan rumah Warga masih bertaburan debu dilingkungan perumahan warga.

Dari keterangan masyarakat setempat pembakaran tangkos sawit tetap berlanjut sampai saat ini diduga pihak Aparatur desa tidak ada yang berani menindak lanjuti semua pihak sudah kita kondisi kan apa lagi pihak Media ditengah masyarakat setempat.

Pihak perusahaan dan Oknum aparatur desa sudah ada komitmen bagi hasil. Tidak menghiraukan keadaan lingkungan setempat dan pihak dinas DLH Kabupaten Nagan Raya Kabid Pengawasan sudah berjanji akan menyurati pihak perusahaan memberhentikan usaha pembakaran tangkos sawit Perusahaan PT Ensen Lestari tersebut ungkapnya Samsul Kamal selaku Kabid pengawasan.

Diduga pihak Perusahaan dengan pihak pelaksanaan kebal hukum tidak menghiraukan pencemaran lingkungan akibat pembakaran tangkos tersebut, pihak Dinas DLH lingkungan hidup tidak punya nyali untuk bertindak sesuai aturan dan Undang undang berlaku.

Dimohon Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas perizinan perusahaan sawit tersebut, baik izin pengolahan sawit atau pun izin produksi Abu hasil pembakaran tangkos. (Zahari)

BACA JUGA  Bupati Nagan Raya Lepas 120 Jamaah Calon Haji dalam Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pasca Longsor, Jalan Simpang Fabali Terganggu, Warga Harap Penanganan Serius Dari Pemerintah

Sumatera Utara

RSUD SIM Nagan Raya Sudah Tersedia Obat-Obatan

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Lepas 120 Jamaah Calon Haji dalam Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

Sumatera Utara

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan kepada 138 CPNS Formasi Tahun 2024

Sumatera Utara

Pengrusakan Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh dilakukan Oknum Kades Berdalih Tanah Desa

Sumatera Utara

Nah…!!!Dicopot Gubernur, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan!

Sumatera Utara

Bangunan Puluhan Milyar Gedung Asrama Putri Nagan Raya Terbengkalai
error: Content is protected !!