JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – H. Nasir, warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan, bahwa pembelian tanah untuk pembangunan RTH di RT Kecamatan Mersam diketahui oleh Bupati Batanghari. Dalam hal ini, pembelian tanah tersebut juga membawa nama Bupati.
“Pada awalnya pembelian tanah tersebut, salah seorang merupakan pengurus untuk pembelian tanah untuk dijadikan RTH di Kecamatan Mersam. Lalu saya ketemu bupati juga dan terkait persoalan pembelian tanah tersebut, kemudian saya katakan kepada Bupati untuk mencari lokasi tanah yang harganya sesuai,” kata H. Nasir, lewat Via Ponselnya.
Dia juga mengatakan, waktu itu dirinya sempat menawarkan tanah Basri, warga kelurahan dan harga tanah yang ingin di jual Basri seharga Rp15 juta pertumbuk.
“Persoalan tanah Basri ini, saya laporkan juga ke Bupati. Namun harganya tinggi dan tidak jadi di beli. Lalu saya coba menawarkan tanah keluarga Almarhum Ali Ridho, mantan Sekda Batanghari dengan saudara Mukhsin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, tanah Almarhum yang sudah ditawarkan melalui Istrinya ini jadi di beli dengan dibayar oleh Mukhsin sebesar Rp,100 juta. Uang ini merupakan uang tanda jadi bahwa pihaknya yang akan membelinya. Kemudian singkat cerita tanah tersebut di jual ke Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.
“Hasil dari jual beli ke Pemkab Batanghari itu saya tidak tahu, yang jelas saya meminta uang kepada Mukhsin, beliau membantah bahwa uang tersebut belum cair. Di kemudian hari Mukhsin memberikan fee dari penjualan tanah itu, melalui sebesar Rp15 juta dan saya tolak,” jelas.
Ditempat terpisah, A Somad ST, Kepala Dinas Perkim Batanghari mengungkapkan, bahwa terhadap pembelian tanah tersebut, pihak Dinas tidak tahu dan dalam pembelian tanah ini pihak Dinas melibatkan pihak ketiga yakni KJPP Jambi.
“Kami sebagai Fasilitator dan tidak didampingi oleh KJPP dalam proses harga tanah. KJPP ini merupaka konsultan,” papar Somad.
Senada dikatakan salah seorang LSM di Batanghari mengatakan, proses pembelian tanah sampai dengan harga jual tanah ini harus diselidiki. Karena syarat bagi penjual, antara lain Nama Sertifikat, IMB, KTP, Bukti Bayar PBB, KK, surat pernyataan tidak dalam sengketa dan kewajiban PPh sebesar NJOP dari harga jual.
“Persoalan ini harus diusut dan apa benar dugaan ada permainan dalam pembelian tanah ini,” paparnya.
Perlu diketahui, bahwa kuat dugaan adanya permainan dalam pembelian tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam. Dimana dalam proses dugaan pembelian tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari.
Sulaiman, warga Kecamatan Mersam mengatakan, belum lama ini di lokasi tanah yang di beli oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkim ini sempat di jadikan kawasan arena MTQ tingkat Kabupaten Batanghari.
“Lokasi tanah ini berada di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam. Waktu acara MTQ tingkat Kabupaten belum lama ini, saya sempat ketemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkim dan sempat menceritakan tentang pembelian tanah ini,” kata Sulaiman.
Dia juga mengatakan, dirinya pernah mendengar pernyataan dari Kabid Pertanahan ini, bahwa tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari senilai lebih kurang Rp6 juta pertumbuk dengan luas keseluruhan lebih kurang 90 tumbuk.
“Jika di total dengan luas lahan yang dibeli oleh pihak Pemkab ini tidak sampai luasnya 1 hektar dan jika dihargai Rp6 juta pertumbuk, maka uangnya tidak sampai Rp1 miliar, tapi di jual ke Pemkab Batanghari kok semahal itu,” ujarnya.
Menurut dia, tanah yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari ini perlu di telusuri dan jangan sampai yang pembayarannya tidak sesuai dengan luas lahan yang ada sekarang dan ini merupakan aset negara.
“Coba lihat sendiri lokasi tanah yang dibeli dengan membuat nama anggarannya pembeliannya untuk pembanguna RTH. Apakah cocok tempat ini kita jadikan RTH yang objeknya dipinggir sungai Batanghari,” jelasnya.
Sementara itu, pada Pembelian Tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam oleh dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari akan terus dipersoalkan. Pasalnya untuk pembelian tanah oleh instansi terkait ini diduga banyak permainan harga dan diduga banyak kaki tangan yang terlihat dalam pembelian tanah tersebut.
“Pada awal mulanya, tanah tersebut milik Almarhum Ali Ridho, mantan Sekretaris Daerah Batanghari. Lalu di beli oleh saudara Mukhsin dengan harga lebih Rp500 jutaan dan kemudian di jual kembali ke Pemkab Batanghari seharga Rp1,167.053.400,” kata sumber lain yang enggan namanya disebut.
Sumber jurnalishukum.com juga mengatakan, awal mula dari pembelian tanah dari keluarga Almarhum oleh Mukhsin, diduga banyak permainan harga dan seolah-olah tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.
“Diduga banyak campur tangan orang-orang terhadap pembelian tanah ini oleh saudara Mukhsin dan lalu di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembayaran jual beli dari Pemkab Batanghari kepada Mukhsin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, melalui bank Jambi, tertanggal 5 Juli 2023 lalu.
“Ya, di bayar oleh kuasa bendahara umum daerah Bakeuda, yakni Ahmad Darmawel melalui Bank Jambi dengan SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023,” tandasnya. (*)