https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:58 WIB

Heboh..!!! AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Usai Dipecat dari Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menyoroti Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Polda Metro Jaya.

Mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang kode etik oknum polisi dipecat tidak terhormat. “Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Menurut Keterangan Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (Tim)

BACA JUGA  Gerak Jalan Di Kecamatan Mersam Batang Hari Sepi

Share :

Baca Juga

Nasional

Nyawa di Ujung Resiko, Penerapan K3 Pekerja PKS PT Esem Lestari Jaya di Nagan Raya Dipertanyakan

Peristiwa

Nah..!!!100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja

Peristiwa

Berikut Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Dari Januari Hingga September 2022

Peristiwa

Pasar Ampera Kuala tungkal Terbakar, Petugas Damkar Terhalang Jalan Sempit

Peristiwa

Mulai Hari Ini, Truk Batubara Tidak Boleh Lagi Melintas di Jalan Nasional

Peristiwa

Nah..!!! Ratusan Hektar Lahan di Jambi Terbakar

Peristiwa

Polda Sumatera Utara Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Toba

Peristiwa

Nah…!!! Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Pembelian Tanah RTH di Mersam Ada Fee
error: Content is protected !!