https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:58 WIB

Heboh..!!! AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Usai Dipecat dari Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menyoroti Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Polda Metro Jaya.

Mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang kode etik oknum polisi dipecat tidak terhormat. “Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Menurut Keterangan Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (Tim)

BACA JUGA  Nah...!!! Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga Surati Al Haris, Ini Isi Suratnya?

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal Terbakar

Peristiwa

Nah..!!! Kapolresta Tangerang Bersama KKP serta Forkopimda Provinsi Banten Tinjau Proses Bongkaran Pagar Laut

Peristiwa

Berbusana Khas Melayu Jambi, SMAN 7 Batanghari Gelar Upacara HUT Provinsi Jambi Ke 66 Tahun

Peristiwa

Kelompok Tani Madu Bengkal Berulah Lagi, H Aspan : Kami beri Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

Peristiwa

Warga Batang Hari Laporkan Calon Bupati Nomor Urut 2 Ke Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Peristiwa

Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Simpang Malapari Batanghari Terendam

Peristiwa

Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Peristiwa

Aktivitas PETI di Lahan Sawah Warga Desa Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Beroperasi 24 Jam
error: Content is protected !!