https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:58 WIB

Heboh..!!! AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Usai Dipecat dari Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menyoroti Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Polda Metro Jaya.

Mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang kode etik oknum polisi dipecat tidak terhormat. “Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Menurut Keterangan Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (Tim)

BACA JUGA  Basarnas Manokwari Melaksanakan Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal Di Perairan Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah…!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Ekonomi

Diduga, SPBU Pal 5 Muara Tembesi Terus Terima Pelangsir BBM Solar, 1 Unit Mobil Panther Capai 200 Liter

Hukrim

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Peristiwa

Kejari Batanghari Gelar Press Release Soal Pengembalian Kerugian Uang Negera

Infrastruktur

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

Peristiwa

Nah..!!! Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumatera di Bungo Jambi Putus

Peristiwa

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim
error: Content is protected !!