https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Cerita Rakyat / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2024 - 11:48 WIB

Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, sudah dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi. Dimana laporan tersebut di berikan pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu di Kantor pemeriksaan BPK RI di perkantoran Pemkab Batanghari.

“Sudah kita berikan laporan tersebut kepada BPK RI Perwakilan Jambi dan dengan bukti lampiran Publikasi melalui media online kita sendiri dan sumber yang siap kita pertanggungjawabkan, karena dalam pembelian tanah RTH itu banyak rekayasa dan tidak masuk akal,” kata Heriyanto, salam seorang pelapor, Senin.

Dia mengatakan, untuk dasar dan Landasannya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nipotisme. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Inpres RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta peran Organisasi masyarakat dalam ikut memantau pembangunan serta penggunaan keuangan Negara agar tercipta suatu Pemerintahan yang bersih, transparansi, efektif, efesien dan akuntabel serta bebas dari penyakit Korupsi serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan data yang kami miliki dan kami himpun dari lapangan serta dilengkapi dengan bukti-bukti berupa SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023 yang di keluarkan pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari tanggal 5 Juli 2023,” jelasnya.

Terkait dengan dugaan Mark Up pada pembelian tanah RTH di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam terjadi pada awalnya sebagai berikut :

BACA JUGA  Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK

– Bahwa tanah RTH yang dibeli (Pembeli) oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas Perumahaan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari adalah tanah saudara Mukhsin, warga Desa Sengkati Mudo (Penjual). Dimana saudara Mukhsin ini mendapatkan tanah tersebut juga hasil dari jual beli antara Mukhsin dan Keluarga Almarhum Ali Ridho, yang merupakan mantan Sekda Batanghari.

– Bahwa tanah RTH tersebut di beli oleh saudara Mukhsin dengan Ahli Waris Almarhum Ali Ridho di Tahun 2023 dengan perantara, lebih kurang sebesar Rp560 juta dengan luas lebih kurang 1 Hektar.

– Bahwa, dalam proses jual beli antara Mukhsin dan Ahli Waris Almarhum Ali Ridho tidak memakan waktu lama, kemudian tanah tersebut langsung di jual Mukhsin kembali ke pihak Dinas Perkim Batanghari dengan harga yang cukup Fantastis, yakni sebesar Rp1.1 miliar lebih.

– Bahwa, terhadap proses jual beli antara Mukhsin kepada Dinas Perkim Batanghari melibatkan nama Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief. Dimana saudara Mukhsin jugamerupakan Bakal Calon Legislatif Batanghari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maju untuk dapil 4 (Kecamatan Mersam-Marosebo Ulu) dengan nomor urut 3.

– Bahwa, dalam pembelian tanah ini berdasarkan sumber pemberitaan melalui media online Jurnalishukum.com, saudara Mukhsin juga membagi-bagian uang penjual tanah RTH kepada perantata tersebut sebesar Rp15 juta. Dimana perantata ini juga merupakan saksi kunci terhadap pembelian tanah RTH di Kecamatan Mersam.

Sementara itu, harapan pelapor pada dalil-dalil lain yang juga dapat disampaikan kepada Ketua BPK Perwakilan Jambi sebagai berikut :

1. Dari Pemuda dan Masyarakat Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam meminta pihak BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa proses pembelian tanah di Dinas Perkim Batanghari.
2. Mereka juga meminta pihak BPK RI Perwakilan Jambi dapat membatalkan jual beli tanah RTH ini, sebab berdasarkan saksi dan bukti, bahwa banyak permainan terhadap harga jual beli tanah RTH ini.
3. Menurut pantauan dilapangan studi kelayakan dan perencanaan pembelian tanah tersebut diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan termasuk pada aspek hukum pengadaan barang dan jasa.
4. Pemuda dan Masyarakat dalam waktu dekat ini akan melakukan AKSI dan tujuan AKSI ini berkaitan dengan dugaan permaianan pembelian tanah RTH dan Mark Up.

BACA JUGA  Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

“Surat yang di laporkan ke BPK RI tersebut di tembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Inspektorat Batanghari,” paparnya.

Di tempat terpisah, Firdaus, warga Kelurahan Setempat juga meminta pihak BPK RI bekerja dengan profesional dan jangan tertutup dalam proses pemeriksaan. Dan sebagai warga setempat, dirinya siap membantu BPK RI dalam memeriksa dan melakukan audit terhadap tanah RTH yang diduga banyak rekayasa dan Markup anggaran.

“Jika terbukti nanti, kami minta pihak BPK RI membatalkan pembelian tanah tersebut dan jika di lihat dari lokasi tanah ini sebenarnya tidak layak dijadikan RTH, sebab tanah tersebut berada di tepi sungai batanghari dan kini tanah ini sudah mulai abrasi,” tandasnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan

Cerita Rakyat

Harga Getah Karet di Batanghari Turun

Peristiwa

Heboh..!! Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan Aur Duri 1 Jambi

Peristiwa

Rumah Warga di Mersam Batanghari Terendam Banjir Pasca Pembangunan Jalan

Peristiwa

Dua Orang Pengendara Roda dua Tabrak Mobil Truk Hino Kontainer di Pemayung

Cerita Rakyat

Nah…!!!Masjid Tertua Di Kabupaten Tebo Nyaris Roboh

Cerita Rakyat

Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Peristiwa

Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh
error: Content is protected !!