JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Sejumlah warga Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, melaporkan calon Bupati Batang Hari nomor urut 02, Muhammad Fadhil Arief, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada 2024.
Laporan ini diajukan oleh warga yang menilai adanya penyalahgunaan fasilitas negara atau aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari untuk kegiatan kampanye. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian Nomor: 01/PL/PB/Kab/05.03/XI/2024.
Dugaan pelanggaran ini berawal dari adanya informasi bahwa Muhammad Fadhil Arief diduga menggunakan salah satu fasilitas milik Pemerintah Daerah untuk kegiatan kampanye.
Fasilitas yang dimaksud berada di Jalan Dr. Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Bahkan, warga yang melapor menganggap tindakan ini bertentangan dengan aturan dan prinsip dasar penyelenggaraan Pilkada yang harus dijalankan secara jujur, adil, dan bebas dari penyalahgunaan fasilitas negara.
Prisal, salah satu pelapor mengungkapkan, kekhawatirannya atas dugaan pelanggaran ini saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang Hari pada Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan, bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama dalam konteks kampanye politik, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan.
“Hal ini kami nilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pilkada yang harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara,” tegas Prisal.
Lebih lanjut, Prisal menambahkan bahwa fasilitas yang digunakan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah dan seharusnya tidak diperkenankan untuk dipakai dalam kegiatan kampanye politik.
Menurutnya, pelaporan ini dibuat berdasarkan beberapa peraturan yang secara tegas melarang penggunaan aset negara dalam kepentingan politik pribadi.
“Untuk diketahui, fasilitas tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah dan tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye politik,” imbuhnya.
Prisal juga menyebutkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaporan tersebut. Di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur dengan jelas larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur teknis pelaksanaan Pilkada serta batasan dan larangan bagi para calon kepala daerah dalam memanfaatkan sumber daya publik, termasuk fasilitas milik pemerintah.
3. Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 779 Tahun 2021, yang menegaskan ketentuan penggunaan aset daerah serta menjadi acuan masyarakat dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Batang Hari agar berlangsung jujur dan adil.
4.Hasil Laporan Keuangan/hasil Audit BPK tahun 2020 yang dipaparkan kedalam surat keterangan Bupati Nomor 900/2871/BKD/2021, yang ditandatangani oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief.
Dimana beliau menegaskan jika tanah rumah kediaman Calon Bupati Batang Hari No urut 2, adalah tanah milik Pemda yang belum tercatat pada kartu Inventaris Barang yang pada saat inventarisasi ternyata terdapat 2 persil tanah yang sudah disertifikatkan oleh penghuni menjadi Hak Milik Pribadi.
Prisal berharap, dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kabupaten Batang Hari dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.
Ia juga meminta agar Bawaslu memanggil sejumlah pejabat daerah yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penggunaan aset daerah tersebut, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Bagian Aset.
“Kami berharap Bawaslu bisa memanggil pejabat daerah terkait penggunaan aset ini, agar bisa memberikan penindakan yang tegas dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga berharap Bawaslu dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses Pilkada dengan menegakkan hukum secara konsisten dan transparan,” kata Prisal.
Menurut Prisal, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas penting dalam memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan secara demokratis dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Kami juga memahami bahwa Bawaslu memiliki tugas penting dalam mengawasi proses Pemilu/Pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis, serta memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Untuk memperkuat laporan ini, warga yang melapor juga melampirkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Beberapa dokumen yang disertakan di antaranya:
1. **Cetak Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 799 Tahun 2021** yang memuat ketentuan mengenai izin penghunian atau pemakaian barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
2. **Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020** yang bisa digunakan sebagai bukti tambahan dalam penelusuran aset daerah.
3. **Fotokopi KTP Pelapor** yang menunjukkan identitas pelapor.
4. **Cetak foto di sekitar kediaman Muhammad Fadhil Arief**, calon bupati nomor urut 2, yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat memberikan respons cepat atas laporan ini untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Sementara itu, Masyarakat Kabupaten Batang Hari yang melapor berharap agar kasus ini diusut tuntas, dan Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran aturan oleh calon bupati. (*)