JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, bahwa setelah libur idul fitri angkutan truk batubara akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi.
” Iya angkutan batubara sudah bisa beroperasi pada tanggal 2 Mei mendatang,” katanya kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan memantau terkait jumlah kuota angkutan Batu bara, yang mana telah ditetapkan oleh kementerian sebanyak 4000 kendaraan perhari, namun jika ditemukan kuota batubara lebih dari 4000 maka akan kita stop kembali.
“ Untuk tonase lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” jelasnya.
Dia juga lantas menghimbau agar para supir angkutan batu bara taat pada peraturan seperti jangan parkir dibahu jalan dan melebihi muatan yang telah di tentukan.
“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai poksi nya seperti pemasangan rambu – rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan, ” tandasnya. (*)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A