https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Peristiwa

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Soal Aset Daerah Batanghari, Gertak Jambi Akan Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dalam persoalan aset daerah di Kabupaten Batanghari, Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi akan mendatangi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Pasalnya, Aset Daerah tersebut berupa tanah yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi dalam rentang waktu 3 tahun lalu.

“Saya harap masyarakat Batanghari bersabar terkait dengan persoalan aset daerah ini dan kami sedang berjuang dan akan membuktikan kepada masyarakat bahwa aset daerah yang saat ini sudah berdiri sebuah bangunan adalah milik daerah dan dalam pekan ini kita akan mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi untuk berkoordinasi kembali,” kata Abdurrahman Sayuti S. H., M. H.,C. L. A, Sabtu (10/8).

Menurut dia, pada temuan BPK RI Perwakilan Jambi tentang aset daerah berupa tanah yang belum ditindaklanjuti. Sepertinya ada upaya menghambat dari pihak tertentu, yang merasa namanya disebut dalam temuan LHP BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2020 lalu.

“BPK Perwakilan Jambi ini harus kita dorong untuk lakukan audit investigasi dan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Temuan tersebut. Sebagai upaya tegas terhadap Pemda dan Pihak yang mengambil aset tanah Pemda Batanghari sadar,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa riwayat pada masalah aset daerah Batanghari ini jelas. Secara sadar juga terbukti pengakuan dari pihak yang bersangkutan, bahwa itu pinjam pakai. Bahkan belum lama ini, dirinya juga sudah melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan sudah membawa bukti-bukti soal aset daerah Kabupaten Batanghari.

“Kalau untuk laporan di KPK RI beberapa waktu lalu sedang dalam penelahan dari pihak terkait dan kita sudah mendapat jawaban sementara dan pekan depan kita akan menghadap lagi tim penelaah dari KPK RI untuk menambah berkas yang kurang, seperti surat notulen rapat aset pada zaman Adnan dan Fahrizal menjadi Kepala Bagian aset,” paparnya.

BACA JUGA  Soal PNS Daftar Sekretariat PPS,? Ini Kata Kadis Pemkab Singkil

Dia juga memaparkan, saat ini Adnan sedang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Fahrizal menjabat sebagai Kepala Dinas PPP di Pemerintahan Kabupaten Batanghari. Dimana mereka berdua sempat di konfirmasi terkait pesoalan ini, namun mereka mengajak ketemu dan berkoordinasi dengan pihaknya.

“Sepertinya mereka terkejut dengan pertanyaan kita melalui Via Ponsel terkait hal itu, tapi sudah lah dan buktinya kita sudah ada dan kenapa takut untuk mengungkapkan masalah ini kepada publik, demi aset daerah kita,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam persoalan masalah penyalahgunaan kewenangan memindahkan hak milik Dan menguasai barang milik daerah dengan indikasinya, Tanggal 24 Februari Tahun 2016 Husin HS justru menghibahkan tanah milik daerah kepada anak Husin HS atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Batanghari.

Untuk bukti yang dilaporkan ke KPK juga termasuk kedalam persoalan surat hibah tersebut seolah-olah Husin HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang Husin HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Sementara itu, Husin HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari tersebut berubah kepemilikannya kepada anak Husin HS berbentuk Sertifikat Hak Milik Nomor : 02962/Rengas Condong Tanggal 8 Januari 2019 seluas ± 1283 M² atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Batanghari. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Peristiwa

Diduga, Tiga Oknum Anggota Komisi II DPRD Batanghari Terima Uang Dari Sengketa Tanah di Desa Kuap Pemayung

Peristiwa

Maraknya Curas Perhiasan Di Kecamatan Mersam Barang Hari

Peristiwa

Dinas Perhubungan Nagan Raya Pantau Pekerjaan Peningkatan Jalan

Peristiwa

Nah..!!! Ditlantas Polda Jambi Minta Truk Tambang, Pasir, Batu dan Mobil Box Tak Isi BBM dalam Kota

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur
Pendeta Saifuddin Ibrahim

Nasional

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Peristiwa

Nah..!!! Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumatera di Bungo Jambi Putus
error: Content is protected !!