JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Skandal uang BPJS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari Tahun 2021 lalu kembali dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya terkait persoalan ini ASN di Pemkab Batanghari sudah mengetahui bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Batanghari.
“Kenapa persoalan BPJS ini senyap dan ada apa, sedangkan yang bertanggungjawab dalam hal ini justru menjabat sebagai kepala dinas di Pemkab Batanghari , yakni MK,” kata Daus, salah seorang ASN di Batanghari, Rabu.
Dia juga mengatakan, bahwa persoalan ini ada kaitannya dengan Bupati Batanghari dan menurut kabar burung dalam persoalan ini sudah masuk ke proses tahap penyidikan.
“Coba cari informasi apakah ini benar sudah masuk ke tahap penyidikan dan kalau begitu MK sudah jadi tersangka dan kenapa tidak di tahan atau di proses,” ujarnya.
Dengan adanya pertanyaan ASN ini, jurnalishukum.com mencoba mencari informasi dan mendapat alur dari proses hukum itu, mulai dari tagihan BPJS pada tanggal 3 Desember 2021 di Sekretaris Daerah disposisi Nomor 20 tagihan PPNPN, disposisi nomor 623 tagihan PPNPN di Kabag Kesra, disposisi nomor 623 tagihan PPNPN di kesjahteraan sosial, SPP LS 725 tanggal 8 Desember sebesar Rp217 juta (PPTK).
Kemudian alur tersebut langsung ke SPM DO740 dengan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penggiat kelurahan, SP2D 07751 langsung ke bendahara tertanggal 13 Desember 2021 uang cair ke rekening bendahara pengeluaran tersu ke tanggal 31 Desember 2021 menarik uang tersebut dan menyimpan uang di berangkas secara cash sebesar Rp217 juta.
Dimana melalui Kabag Keuangan yang saat itu adalah MK dengan meminta uang tersebut untuk digunakan di luar kepentingan dinas dan MK mengembalikan uang tersebut kepada bendahara pengeluaran dalam 5 tahap.
Pertama, tanggal 28 Juli 2022 di kembalikan uang sebesar Rp15 juta, Kedua tanggal 25 Agustus 2022 di kembalikan uang sebesar Rp2,6 juta. Ketiga tanggal 29 Desember 2022 di kembali uang sebesar Rp110 juta, Keempat 29 Desember 2022 dikembalikan uang sebesar Rp25 juta, Kelima tanggal 31 Desember 2022 di kembalikan uang sebesar Rp3,4 juta dan Keenam tanggal 7 Januari 2023 di kembalikan uang sebesar Rp70 juta.
Bahkan, PPTK merekayasa perjalanan dinas dengan imbalan sebesar Rp500 ribu pernama yang digunakan total SPJ perjalanan dinas yang di rekayasa lebih dari Rp100 juta, sebagaimana di gunakan untuk membantu MK sebagai Kabag Keuangan waktu itu. Dimana tanggal 23 November 2022 BKU Bendahara Pengeluaran mencatat uang keluar kepada PPTK Rp40 juta (SP2D 07751).
Sesuai dengan data yang di rangkum dari berbagai sumber sumber dari alur cerita BPJS tersebut, MK sebagai Kabag Keuangan meminta uang sebesar Rp217 tersebut melalui tunai langsung dan tunai perantara kemudian terakhir diberikan ke BTH 1 dan NA.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, MK berlum berhasil untuk di mintai keterangan terkait dugaan skandal alur uang BPJS tersebut. (*)