JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Teka teki penyebab kematian Airul Harahap alias AH (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Wiranto Agung Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi 14 pada November 2023 lalu akhirnya terungkap. Bahkan, peristiwa ini sempat membuat heboh terutama di lingkungan masyarakat Tebo sekitarnya dan kedua orang tua sempat mengadukan keganjalan kasus ini kepada pengacara kondang bapak Hotman Paaris Hutapea.
Santri yang ditemukan tewas di rooftop lantai tiga asrama itu ternyata meninggal akibat dianiaya dua senior atau kakak kelasnya. Bukan tersengat listrik seperti yang disampaikan pada awal kejadian.
Korban meninggal akibat dipukul kedua kakak kelasnya dengan kayu balok hingga tulang tengkorak, rusuk dan lengannya patah. Kedua pelaku diketahui berinisial AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku merupakan santri kelas III MTS di Ponpes yang sama. Kini keduanya sudah diamankan Polres Tebo.
Lalu bagaimana peristiwa penganiyaan itu terjadi dan apa motif kedua pelaku menganiaya korban dengan cara sadis hingga tewas?
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, ternyata kejadian ini dipicu masalah sepele, yakni uang Rp 10.000.
Kejadian berawal pada 4 November 2023 pukul 15.00 Wib, atau 9-10 hari sebelum kejadian. Ketika itu korban menemui pelaku AR yang sedang main bola. Korban menanyakan atau menagih hutan Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku AR.
Namun, ternyata pelaku AR tersinggung. Dia idak terima ditanyain utang sama korban, dan langsung menendang punggung korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku AR ternyata musuh tidak puas. Lalu pada 14 November 2023, dia mengajak temannya pelaku RH untuk menganiaya korban.
Kebetulan kedua pelaku merupakan kakak tingkat korban yang juga tinggal satu asrama dengan korban di Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Untuk melancarkan rencananya, kedua pelaku meminta salah satu temanya memanggil korban agar naik ke atas rooftop lantai tiga asrama. Sementara keduanya, lebih dulu naik dan menunggu di rooftop.
Saat korban sampai di rooftop, pelaku AR langsung menyuruh temannya RH memegangi korban dari belakang. Kemudian korban yang tak berdaya ditampar dan dipukul oleh pelaku AR. Tak puas dengan tangan, pelaku lalu mengambil kayu balok dan langsung memukul kepala korban hingga sempoyongan.
Melihat korban sudah tak berkata, pelaku RAH kemudian melepaskan korban yang pegangannya. Dia pun ikut memukul bagian tangan korban hingga tersungkur ke lantai.
Bukannya berhenti, pelaku AR kemudian menginjak leher korban yang membuat korban tak bergerak.
Melihat kondisi korban yang tak bergerak lagi, untuk menutupi perbuatannya, kedua pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke tangga bagian dalam asrama. Tubuh koran diletakkan diatas batang besi yang disangkutkan kabel listrik, seolah-olah korban tersengat oleh aliran listrik.
Kematian korban ini pun membuat heboh Ponpes. Orang tua korban yang tidak terima melapor ke polisi, hingga jenazah korbanpun diautopsi ulang. Polisi berhasil membongkar kasus ini. Upaya kedua pelaku menutupi perbuatannya terbongkar dari keterangan para saksi yang diperiksa.
Polres Tebo sudah melalukan rekonstruksi di lokasi kejadian asrama ponpes secara tertutup, Jumat (22/3/2024).
Reka ulang itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha.
“Rekontruksi dengan lancar tanpa hambatan, dihadiri oleh pihak Ponpes dan pihak korban,” katanya. Lanjut Kapolres.
“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rekontruksi, selanjutnya akan kita konsolidasikan lagi dan besok (hari ini-red) akan kita rilis di Polda Jambi,” katanya lagi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, juga membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AH.
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan asistensi, tahapan penyidikan berproses hingga Kamis malam melakukan gelar perkara.
“Dengan menetapkan 2 orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur,” kata Andri di Lobby Mapolda Jambi, Jumat (22/3/2024).
Andri menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang menjadi penyebab kematian Airul Harahap (13). Di kutip dari Instagram resmi Polda_Jambi, telah di gelar konferensi pers pada hari sabtu 23 Maret 2024 di Polda Jambi terkait kasus ini.
Dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Salah satu Doker RS Byangkara Jambi, Dokter Eris menerangkan kondisi jenazah saat konferensi pers bahwa, telah melakukan eksumasi, otopsi dan visum kembali di Muara kiris pada taggal 20 november 2023, dengan kesimpulan berdasarkan fakta- fakta yang telah didapatkan bahwa Jenazah adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih 14 tahun dengan panjang badan 150 cm, telah dimakamkan selama 7 hari.
Ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar diatas bagian mata kiri, terdapat juga resapan darah pada tulang tengkorak, pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang, patah bahu bagian kanan dan terdapat resapan darah pada seluruh lapangan pandan, kemudian tulang tengkorang retak.
Dan telinga sebelah kanan terdapat resapan darah di daerah dagu kemudian tulang rahang kanan bawah sehingga semua gigi semuanya goyang, patag tengkorak belakang, terdapat patah bahu sebelah kanan, patah tulang rusuk kiri, padadua tiga dan empat, patah tulag rusuk kanan tiga, empat dan lima patah, terdapat luka lecet di bagian jari manis berbentuk titikpada tangan bagian tangan dengan diameter 0,1.
Dan terdapat pada jari bagian dua bagian kaki kanan 0,2 cm dan dijumpai juga pada batang otak dan penyebab kematian adalah patah batang otak tengkorak dan menyebabkan pendarahan dan tidak ditemukannya trauma tajam maupun sengatan listik.
Jurnalis Hukum : Laras Apriyanti, S.Pd., M.Pd