https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:29 WIB

Pelanggaran HGU Meningkat, dan Plasma Tak Jelas di Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah diduga tidak memiliki Keberanian. dalam menindak pelanggaran agraria ( UU HGU ) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit Inti ( besar ) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Wilayah ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik lahan tertinggi, Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata dari Satgas.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) yang kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Proses ini disinyalir melanggar aturan Agraria karena tidak melalui tahapan pelepasan HGU dan redistribusi kepada masyarakat sesuai ketentuan serta UU HGU.

Namun, bukan hanya PT. USJ, hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di Nagan Raya juga belum menjalankan kewajiban pembangunan Kebun plasma sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan Permentan No. 98 Tahun 2013. Kewajiban tersebut mengharuskan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen dari luas lahan HGU untuk kepentingan masyarakat.

“Seluruh perusahaan sawit besar di Nagan hampir tidak ada yang membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak masyarakat lokal,” ungkap DEDEKPDP pemerhati agraria Nagan Raya.

Nanda juga menilai. lemahnya pengawasan pemerintah dan keberpihakan aparat terhadap korporasi menjadi faktor utama pembiaran pelanggaran ini. Ia mendesak agar Satgas Mafia Tanah segera turun ke Nagan Raya secara serius, bukan hanya sebatas nama dan baliho di kantor-kantor pertanahan.

“Kalau tidak berani tindak pelanggaran sebesar ini, lebih baik Satgas dibubarkan. Ini bukan sekadar soal tanah , Tapi keadilan wajib ditegakkan dami masa depan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA  Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga diduga telah menelantarkan ribuan hektar lahan HGU , Namun belum juga ditertibkan atau dicabut hak guna usahanya oleh Badan Pertanahan Nasional BPN / ATR Ironisnya, Beberapa lahan eks HGU yang ditelantarkan justru kini berstatus SHM atas nama oknum tertentu.

Sampai saat ini, baik Satgas Mafia Tanah, BPN /ATR  maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan-persoalan tersebut.

Diharapkan Kepada BUPATI Nagan Raya membuktikan berpihak ke masyarakat jangan seperti Bupati yang masa lalu hanya pada saat Orasi Kandidat PILBUP namun dengan hasil NIHIL demi Rakyat Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ribuan Personel Polisi Siap Lakukan Pengamanan Pelapasan Anies Baswedan

Nasional

Gubernur Aceh Turun Ke Beutong Ateuh Pasca Banjir Dan Minta Segera Siapkan Data

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

Nasional

Oknum PNS Singkil Daftar Jadi Sekretariat PPS, Lembaga LPPN RI Surati Kepala BKPSD 

Bisnis

Heboh..!! Setelah Tapera, Pemerintah Rencanakan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor 

Nasional

Nah..!!! Kericuhan Warnai Laga Pordes Kandawati vs Persemu Muncung di Turnamen Linda Cup 2025

Nasional

Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Nasional

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011
error: Content is protected !!