https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:29 WIB

Pelanggaran HGU Meningkat, dan Plasma Tak Jelas di Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah diduga tidak memiliki Keberanian. dalam menindak pelanggaran agraria ( UU HGU ) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit Inti ( besar ) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Wilayah ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik lahan tertinggi, Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata dari Satgas.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) yang kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Proses ini disinyalir melanggar aturan Agraria karena tidak melalui tahapan pelepasan HGU dan redistribusi kepada masyarakat sesuai ketentuan serta UU HGU.

Namun, bukan hanya PT. USJ, hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di Nagan Raya juga belum menjalankan kewajiban pembangunan Kebun plasma sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan Permentan No. 98 Tahun 2013. Kewajiban tersebut mengharuskan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen dari luas lahan HGU untuk kepentingan masyarakat.

“Seluruh perusahaan sawit besar di Nagan hampir tidak ada yang membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak masyarakat lokal,” ungkap DEDEKPDP pemerhati agraria Nagan Raya.

Nanda juga menilai. lemahnya pengawasan pemerintah dan keberpihakan aparat terhadap korporasi menjadi faktor utama pembiaran pelanggaran ini. Ia mendesak agar Satgas Mafia Tanah segera turun ke Nagan Raya secara serius, bukan hanya sebatas nama dan baliho di kantor-kantor pertanahan.

“Kalau tidak berani tindak pelanggaran sebesar ini, lebih baik Satgas dibubarkan. Ini bukan sekadar soal tanah , Tapi keadilan wajib ditegakkan dami masa depan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA  Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN, Dua Versi Penyebab dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga diduga telah menelantarkan ribuan hektar lahan HGU , Namun belum juga ditertibkan atau dicabut hak guna usahanya oleh Badan Pertanahan Nasional BPN / ATR Ironisnya, Beberapa lahan eks HGU yang ditelantarkan justru kini berstatus SHM atas nama oknum tertentu.

Sampai saat ini, baik Satgas Mafia Tanah, BPN /ATR  maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan-persoalan tersebut.

Diharapkan Kepada BUPATI Nagan Raya membuktikan berpihak ke masyarakat jangan seperti Bupati yang masa lalu hanya pada saat Orasi Kandidat PILBUP namun dengan hasil NIHIL demi Rakyat Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Muaro Jambi

LBH MKM Minta Menteri Kehutanan Cabut Izin KHTL dan Periksa Ketua KHTL di Batang Hari Jambi

Internasional

Kini Israel Sangat ‘Alergi’ Semangka jadi Simbol Palestina?

Nasional

Bappeda Nagan Raya Gelar FGD II Draf Dokumen KRB

Nasional

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Yohanis Manibuy.SE., MH.,, Berkurban Dua Ekor Sapi

Nasional

Peringatan Hari Kemerdekaan di Nagan Raya Berlangsung Khidmat, Pj Bupati Fitriany Farhas jadi Inspektur Upacara

Nasional

Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Hukrim

Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan
error: Content is protected !!