https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi / Nasional

Kamis, 7 November 2024 - 22:17 WIB

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat besarnya target penerimaan pajak di pemerintahan daerah yang tidak digali sesuai dengan kapasitasnya.

Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya bisa meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) hilang begitu saja.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tidak tergalinya potensi pajak di berbagai pemda itu disebabkan target PAD sendiri selalu ditetapkan lebih rendah dari potensinya.

Ini dikarenakan kebiasaan pemda yang menetapkan target penerimaan, seperti target pajak daerah belum berdasarkan basis data potensi yang akurat dan masih didasarkan pada capaian tahun sebelumnya.

“Kita menemukan beberapa potret permasalahan anjloknya kinerja PAD, kita melihat mulai dari kebijakan, pedoman-pedoman penetapan, pengembangan potensi pajak, itu masih belum memadai, termasuk pengelolaannya,” kata Ateh dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Ateh mengaku sudah melakukan perhitungan secara sampel untuk beberapa daerah untuk menghitung tidak tergalinya potensi penerimaan pajak daerah tersebut pada 2024.

Hasil perhitungannya ialah persentase target pajak daerah yang belum tergali mencapai 16,88% dibandingkan masing-masing target PAD di berbagai wilayah.

Ini terdiri dari potensi PAD objek evaluasi yang belum tergali senilai Rp 23,09 triliun, target pajak daerah objek evaluasi yang senilai Rp 19,76 triliun, potensi pajak daerah hasil evaluasi Rp 3,33 triliun.

“Hasil perhitungan kami secara sample ya beberapa daerah sebenarnya kita melihat masih ada ruang penetapan target yang lebih tinggi, masih ada ruang potensi PAD yang masih bisa kita gali. Ini rata-rata di tahun 2024 kita menghitung masih ada potensi 16,88%, itu hanya pada beberapa PAD saja, tidak semua PAD,” ucap Ateh.

BACA JUGA  Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun RPJMK 2025-2029

Sumber : CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Banyak Jadi Mafia Tanah

Muaro Jambi

Nah..!!! Banyak Truk Tronton Batubara di Putar Balikkan Oleh Warga Jambi

Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan ke-77 Hari Bhayangkara

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Nasional

Randi Saputra : Indonesia Jadikan Ajang Pageant Internasional (Miss Grand Internasional) Di Bali

Nasional

Nah…!!! Keluarga Imam Masykur beri kuasa Hukum kepada Hotman Paris

Ekonomi

Pj Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

Nasional

Bupati TRK Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah di Jakarta
error: Content is protected !!