JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM -Penyelesaian sengketa lahan PT. Kaswari Unggul dengan masyarakat di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat, Desa Kuala Dendang dan Desa Sidomukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, belum menemukan titik terang ketika upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sehingga keputusan Tim Terpadu menyarankan untuk diselesaikan secara hukum (Gugat Keperdataan).
Rajali, salah satu warga Kelurahan Dendang Kecamatan Muara Sabak Barat via WhatsAppnya menjelaskan kepada media jurnalishukum.com, Minggu (23/10), bahwa yang melatar belakangi sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Kaswari Unggul diduga terdapatnya selisih tanah garapan oleh PT. Kaswari Unggul dengan lahan yang di kuasai ada kelebihan garapan pada luasan lahan perusahaan.
Hal tersebut bermula diketahui pada tahun 2003, dimana dengan adanya surat pemberitahuan management PT Kaswari unggul yang baru kepada menajemen yang lama bahwa terdapat selisih luas garapan tanah masyarakat yang belum di selesaikan.
“Tanggal 27 Februari tahun 2003, management baru PT KU melayangkan surat permohonan kepada management PT. KU lama, perihal mohon penjelasan penyerahan lahan dari PT. KU lama kepada PT. Kaswari Unggul yang baru dengan nomor surat 061/H.GAL-JBI/II/03-KU, dasar masyarakat terhadap objek lahan yang dikuasai PT.KU bahwa adanya surat keterangan ganti rugi pelepasan yang menyatakan berbatasan dgn tanah desa, didalam surat yang dimiliki masyarakat juga diketahui oleh Kepala Desa dan Camat pada tahun 1998,” kata Rajali.
Lahan masyarakat secara Yuridis memiliki legalitas dan saat ini masih di klaim PT. Kaswari Unggul yang tidak kunjung tuntas meskipun sudah upaya mediasi dilakukan dari tingkat Kelurahan, Camat dan Pemerintah Daerah, namun perusahaan bersikukuh tidak mau melepaskan (inclave) lahan/tanah milik masyarakat, padahal luas lahan dengan izin yang diberikan pemerintah terdapat kelebihan garapan pihak perusahaan management lama, kami berkeyakinan bahwa PT. KU melakukan penyerobotan tanah masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, objek lahan yang bersengketa dengan PT. KU berada di Desa Teluk Dawan Kecamatan Dendang yang kini menjadi Kelurahan sejak terjadinya pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung dan objek lainnya berlokasi di Desa Kuala Dendang, Desa Sido Mukti Kecamatan Dendang.
“Luas lahan masyarakat yang dikuasai PT. KU pada objek Kelurahan Teluk Dawan dan Desa Sido Mukti diperkirakan seluas 160 hektar dan di Kuala Dendang sekitar 100 hektar,” papar Rajali
Pada tahun 2016 saya pernah diberi kuasa selaku pendampingan masyarakat Kelurahan Teluk Dawan untuk mengidentifikasi batas antara tanah desa dengan tanah PT. Kaswari Unggul bersama dengan tim penyelesaian sengketa lahan, waktu pengukuran dilapangan tanah yang diperkirakan bersengketa hanya seluas 145 hektar ternyata hasil identifikasi luasnya menjadi 160 hektar dari peta pengukuran lapangan oleh tim Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Kami berharap pemerintah kembali melakukan upaya mediasi supaya tidak terjadi sengketa yang berkelanjutan antara masyarakat dengan perusahaan,” jelas Rajali.
Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.
Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apakah penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan telah dipenuhi kewajibannya oleh PT. KU ini juga wajib dilakukan pengawasan oleh pemerintah.
Jika PT. KU tidak memiliki izin pada objek yang dikuasai sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh negara, maka hal ini menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengambil tindakan hukum terhadap PT. KU, apakah melakukan pencabutan izin, dan / atau penghentian operasional terhadap lahan yang bersengketa.
Jurnalis Hukum : M. Hatta
Kabiro Tanjabtim