https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Sabtu, 29 Juli 2023 - 09:06 WIB

Ini Aturan Hukum Penetapan Tersangka Prajurit Militer di Perkara KPK

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan suap di KPK yang menjerat Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menuai polemik.

Koordinasi dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas ini menjadi sorotan TNI setelah KPK menetapkan dua prajurit militer aktif sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif dalam dugaan pelanggaran hukum berada di ranah penyidik militer.

“Untuk yang militer, yang bisa tetapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer tangkap orang sipil, saya enggak bisa tetapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya,” ujar Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.

Sementara itu, KPK mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama.

“Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

“Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini. Dan dari hasil ekpose, penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Alex menyimpulkan tidak ada keberatan dari Puspom TNI terkait penanganan kasus ini.

“Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi, kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ucap Alex.

BACA JUGA  Upacara Hari Pengayoman di Rutan Kelas IIB Bintuni: Menteri Hukum dan HAM Serukan Pengabdian Menuju Indonesia Emas 2045
Lantas, seperti apa payung hukum bagi KPK dalam menangani prajurit militer?

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap prajurit militer. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 Undang-undang (UU) KPK.

Pasal itu berbunyi: “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

Selain itu, Pasal 89 KUHAP mengatur:

1. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

2. Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.

3. Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

“Maka, terhadap dua orang tersangka HA [Henri Alfiandi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang,” kata Alex.

KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

BACA JUGA  Pelatihan BTCLS di Teluk Bintuni: Dinkes Tingkatkan Kompetensi Perawat dalam Menangani Darurat Medis

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Bisnis

Heboh..!! Setelah Tapera, Pemerintah Rencanakan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor 

Nasional

Hebat..!!! Dua Belas Hakim Ad Hoc Pengdilan Tipikor Lulus Seleksi Satu Orang Dari Wartawan

Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan ke-77 Hari Bhayangkara

Nasional

Melirik Perusahaan Bangunan Islamic Center di Batanghari, Ini Profil Perusahaannya,?

Nasional

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Aksi Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-79

Nasional

Ribuan Personel Polisi Siap Lakukan Pengamanan Pelapasan Anies Baswedan

Nasional

Peringatan Hari Kemerdekaan di Nagan Raya Berlangsung Khidmat, Pj Bupati Fitriany Farhas jadi Inspektur Upacara

Nasional

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
error: Content is protected !!