https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 16 Oktober 2022 - 14:48 WIB

Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

JURNALIAHUKUM.COM, JAKARTA – polisi menyebut Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti.

Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia

Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Warga Teluk Bintuni Harapkan Pilkada 2024 Jadi Momen Perbaikan Politik dan Tata Kelola Pemerintahan

Share :

Baca Juga

Nasional

Nah..!!!Pekan Ini, Gubernur Jambi Pastikan Membuka Aktivitas Batubara

Nasional

Ini Ada Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi

Nasional

Pendamping PKH Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus pada Fungsi Pendampingan

Infrastruktur

Rumah Warga Desa Tenam Batanghari Retak Akibat Bangunan Terowongan dan Jalan Batubara

Nasional

Polisi Sebut Keluarga Tewas di Kalideres Tidak di Waktu Bersamaan

Cerita Rakyat

Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Nasional

Batalyon Infanteri 763/SBA Gelar Doa Bersama untuk Peringati HUT RI ke-79 di Papua Barat

Nasional

Festival Hutan Adat I se-Tanah Papua: Merayakan Warisan Alam dan Budaya Suku Moskona di Teluk Bintuni
error: Content is protected !!