JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Persoalan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) rangkap Jabatan sebagai penyelenggara pemilu ternyata belum usai. Kali ini muncul polemik ASN/PNS yang didaftarkan sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Desa (Sekretariat PPS).
Seperti di kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya sebanyak 4 orang PNS dari berbagai Satuan Kerja mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan didapati ikut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Desa tanpa mengantongi izin dari Atasan yang bersangkutan.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kabupaten Aceh Singkil Kabakasah, mengaku mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat tentang adanya PNS yang mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu yakni Sekretariat PPS.
“Dalam regulasi KPU, memang tidak ada larangan seorang PNS untuk menjadi penyelenggara pemilu yang penting ada izin atasan. Namun, dalam regulasi soal penghasilan rangkap jabatan, di dua lembaga pemerintahan yang berbeda, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara (APBN) yang sama karena itu adalah Pelanggaran dan kita sudah laporkan ke BKPSDM Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti PNS tersebut” jelas Kabakhasah saat ditemui di kantornya, Selasa (28/01/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Ali Hasmi kepada media ini mengatakan akan menindaklanjuti hasil laporan masyarakat tersebut karena setiap ASN PNS atau PPPK diberikan tugas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
“UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan surat Bupati ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar tidak merekrut ASN menjadi PPK dan PPS. Untuk sekretariat PPK sesuai pasal 52 dan pasal 53 UU tersebut adalah PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai sekretariat PPK” Ucapnya saat dikonfirmasi wartawan pada sabtu, 28/01/2023.
Ali Hasmi menambahkan jika merujuk pada aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diperbolehkan untuk menjadi Sekretariat PPS adalah ASN yang bekerja di lingkungan Kantor Desa.
“Berarti kalo ASN yang bekerja di kantor desa, kalo PNS yang dua tersebut tidak berhak karena unit kerja nya di Disdik dan Dinkes. Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan KPU” Jelas Ali Hasmi.
Secara terpisah, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Edi Sugianto, kepada media ini mengatakan pihaknya berpedoman pada pasal 69 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam perekrutan Tenaga Sekretariat PPS.
“Berdasarkan pasal 69 PKPU 8 tahun 2022, Nanti mereka di SK kan oleh kepala desa. Setelah ada SK dari kepala desa, baru kami terbitkan SK Pedoman kami pasal 69 itu”. Jawabnya ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu 29/01/2023.
Sebelumnya, Pada rekrutmen PPK 20 November hingga 16 Desember 2022 lalu, KIP Aceh Singkil Batal melantik 5 Orang Calon Anggota PPK padahal telah lulus melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu kemudian menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan menjadi Sorotan Media Massa.
Pembatalan tersebut dilakukan KIP Aceh Singkil lantaran 5 Orang ASN yang telah lulus seleksi PPK mendapat larangan dari Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis tak mengizinkan jajarannya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau lembaga Non-struktural lainnya.
“Saya sudah mengintruksikan Sekretaris untuk membuat Draf telaah staf Ke Bapak Bupati dan juga kebagian Hukum, agar para ASN yang lulus fokus pada pekerjaan mereka masing-masing baik itu yang perawat, PPPK atau lain sebagainya,” ucap Ali Hasmi.
Memang tidak ada larangan tegas menyatakan bahwa PNS dan PPPK menjadi Anggota PPK namun diperlukan surat izin dari atasan secara tertulis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah mengaku tidak memberikan rekomendasi atau izin kepada pegawai dibawah naungannya. “Tidak ada yang saya keluarkan rekomendasi atau izin,” Katanya kepada Media Jum’at (16/12/2022).
Khalilullah menegaskan dan tidak akan pernah mengeluarkan izin jika permohonan itu menyusul dikemudian hari.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas kesehatan Aceh Singkil Subarsono mengaku belum pernah mengeluarkan surat izin hingga saat ini. “Dalam sepekan terakhir saya masuk kerja, saya belum ada mengeluarkan izin,”katanya seperti dilansir dari berita situs resmi BKPSDM Aceh Singkil. (Tim)